Categories: Lingga

PT CPM Tegaskan Seluruh Aktivitas Penambangan Timah di Lingga Sesuai Regulasi dan Terintegrasi Sistem Pusat

LINGGA – PT Citra Persada Mulia (PT CPM) akhirnya memberikan penjelasan terkait pernyataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga yang sebelumnya mengaku belum mengetahui adanya aktivitas penambangan timah laut perusahaan di wilayah perairan Pekajang.

Melalui Tim Legal PT CPM, Abdi, saat ngopi Bersama rekan media, perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha pertambangan telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ia menjelaskan, meskipun wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berada di Kabupaten Lingga, proses administrasi perusahaan dilakukan melalui Batam karena fasilitas pengolahan atau industri perusahaan berada di kota tersebut.

“PT Citra Persada Mulia merupakan perusahaan industri yang memiliki IUP Operasi Produksi di Kabupaten Lingga,” ujar Abdi, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, keberadaan fasilitas industri di Batam menjadi dasar seluruh proses administrasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam.

“Karena industri kami berada di Batam, maka seluruh administrasi kegiatan usaha disampaikan melalui PTSP Batam,” jelasnya.

Abdi juga menerangkan bahwa sistem perizinan berusaha di Indonesia saat ini telah terintegrasi secara nasional melalui sistem pemerintah pusat. Dengan sistem tersebut, seluruh data legalitas perusahaan, bidang usaha, hingga laporan kegiatan dapat dipantau oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Seluruh pelaku usaha sudah terintegrasi dengan sistem pusat. Kami juga menyampaikan laporan melalui akun PTSP pusat sehingga seluruh data perusahaan dapat diakses oleh pemerintah,” katanya.

Selain menjelaskan aspek administrasi, PT CPM turut menegaskan komitmennya dalam memenuhi seluruh kewajiban kepada negara. Abdi mengatakan komoditas timah merupakan mineral logam yang wajib melalui proses hilirisasi sebelum dipasarkan ke luar negeri.

Setelah diolah menjadi produk berupa ingot dan diekspor, perusahaan diwajibkan membayar royalti sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Timah merupakan komoditas logam yang harus melalui proses hilirisasi. Setelah diolah menjadi ingot dan diekspor, perusahaan memiliki kewajiban membayar royalti sebagai bagian dari PNBP yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan maupun pembayaran PNBP merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan yang legal, transparan, dan bertanggung jawab.

“Yang pasti, perusahaan berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban pajak dan PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Abdi.

Melalui penjelasan tersebut, PT Citra Persada Mulia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan, administrasi usaha, hingga pemenuhan kewajiban kepada negara telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku dan terintegrasi dalam sistem pemerintah pusat.

Sementara itu, sebelumnya DPMPTSP Kabupaten Lingga menyatakan belum mengetahui secara langsung aktivitas penambangan timah laut yang dilakukan PT CPM di perairan Pekajang.

Pernyataan PT CPM ini menjadi penjelasan dari pihak perusahaan mengenai mekanisme administrasi perizinan dan pelaporan kegiatan usaha yang dijalankan melalui PTSP Batam dan sistem perizinan terintegrasi pemerintah pusat./Ruslan

Jurnalis - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Dedi Sutomo, Jaksa Cecar Saksi soal Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi dari Dishub Batam

BATAM - Sidang perkara Dedi Sutomo Nomor: 481/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di…

3 jam ago

Wall Street Melesat Berkat AI, Investor Kini Waspadai Tiga Katalis Besar

Pasar saham Amerika Serikat kembali menunjukkan performa impresif dengan indeks-indeks utama bergerak mendekati rekor tertinggi sepanjang masa.…

4 jam ago

Perkuat Pendekatan Persuasif kepada Debitur, BRI Finance Catat Penurunan Penarikan Kendaraan 78,72%

PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) mencatat penurunan signifikan pada jumlah penarikan kendaraan sepanjang semester…

4 jam ago

Begini Cara PN Batam Mengatasi Kekurangan Hakim

BATAM - Persoalan kekurangan hakim di berbagai tingkat peradilan di Indonesia kembali mengemuka setelah Ketua…

6 jam ago

Investor Kripto Capai 22,4 Juta, Potensi Pasar Indonesia Makin Besar

Industri aset kripto Indonesia masih menunjukkan potensi pertumbuhan sepanjang 2026. Peningkatan nilai transaksi, bertambahnya jumlah…

6 jam ago

BRI Finance Ajak Warga Kalimantan Manfaatkan Hari Terakhir BRI KKB Expo

PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak masyarakat di Kalimantan memanfaatkan hari terakhir BRI KKB…

7 jam ago

This website uses cookies.