Categories: KarimunKEPRI

PT Laras Tegaskan Petani di Lahan Tambang Hanya Pinjam Pakai, Tidak Diperjualbelikan

KARIMUN – PT laras selaku pemilik lahan yang bekerjasama dengan Tridaya Group untuk mengelola tambang pasir darat di Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun menegaskan tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak manapun.

Hal ini ditegaskan Edy Susilo selaku Penerima Kuasa Lahan PT Laras menanggapi adanya isu yang dihembuskan oleh salah satu oknum warga Sawang berinsial YD yang mengatakan lahan milik PT Laras telah habis masa berlaku.

“Sejak berhenti beroperasi di tahun 1997, kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun. Ada sebanyak 24 kelompok tani yang saat itu menggarap lahan dengan sistem pinjam pakai, dan bersedia menyerahkan kembali tanah tersebut jika perusahaan ingin menggunakan kembali,”ujarnya Rabu 3 Juni 2026.

Salah satu surat pernyataan pinjam pakai lahan milik PT laras oleh petani di Sawang

Edy menegaskan bahwa hingga saat ini PT Laras hanya bekerjasama dengan Tridaya Group untuk mengelola lahan tersebut untuk pertambangan pasir darat. Ia juga membantah isu jika lahan milik mereka berstatus sertifikat Hak Guna Lahan yang telah habis masa berlaku.

“Jika ada masyarakat yang merasa membeli tanah tersebut kepada oknum salah satu kelompok tani, mohon segera memberitahukan kepada pihak kami atau Tridaya selaku pengelola lahan,”ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa status lahan milik PT Laras tersebut masih akta jual beli dengan pemilik awal.

“Lahan itu bukan Sertifikat Hak Guna Lahan yang katanya telah habis masa berlaku. Lahan itu dulu sampai sekarang masih akta jual beli dengan pemilik awal dan tidak pernah di HPL kan. 24 kelompok tani itu ada surat perjanjian pinjam pakai. Akta jual beli kepada pihak pertama juga masih ada,” terang Edy.

@swarakepritv Sosialisasi Pra Tambang, Tridaya Group Paparkan Program CSR dan Dampak Lingkungan   PT Tridaya Setya Lestasri Sejahtera(Tridaya Group) melakukan sosialisasi pra tambang di Desa Layang, Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Minggu 31 Mei 2026. Pada kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua II DPRD Karimun beserta Komisi III dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan(Forkopimcam) Kundur Barat ini, Tridaya Group memaparkan program Corporate Social Responsibility(CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta kewajiban Perusahaan kepada masyarakat. Komisaris Tridaya Group, Edy Purb menegaskan bahwa pihak perusahaan selalu mengikuti regulasi sesuai perundang-undangan yang berlaku dan terbuka terkait permasalahan pajak atau retribusi daerah. “Kami tidak anti kritik, oleh sebab itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh pimpinan DPRD, serta aparatur pemerintahan dan penegak hukum. Hal ini tentunya sebagai bentuk komitmen kami dalam transparansi managemen lingkungan dan CSR. Dihadapan bapak ibu semua, kami memiliki program beasiswa penuh bagi 10 orang anak-anak yang tidak mampu, berprestasi dan yatim-piatu di zona I, II dan III. Semuanya gratis, uang kuliah, kost dan uang makan. Anak-anak cukup fokus kuliah,”jelasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #tridayagroup #pasirdarat #kundurbarat ♬ suara asli – SwaraKepriTV

ia juga menjelaskan bahwa PT Laras dan Tridaya Group telah melakukan sosialisasi berkali-kali ke masyarakat soal status lahan tersebut.

“Kita sudah lakukan sosialisasi berkali-kali, tapi oknum warga inisial YD yang mengaku kelompok tani di tanah milik PT Laras tidak pernah mau hadir dengan berbagai alasan meskipun telah diundang secara resmi,”tandasnya.

Dugaan Jual Beli Lahan oleh Oknum Warga Terungkap

Salah seorang warga Sawang, Kecamatan Kundur Barat berinisial A(47), mengungkapkan adanya dugaan jual beli lahan Garapan milik PT Laras yang dilakukan oleh YD kepada salah satu warga Penyalai seharga Rp40 Juta.

Ia menduga dugaan jual beli lahan tersebut yang menjadi pemicu YD melakukan beberapa upaya untuk menolak tambang pasir darat oleh Tridaya Group.

“Dia menolak karena tanah itu dijual ke orang Penyalai. Orang yang membeli lahan itu minta uang Rp40 juta dikembalikan. Itu makanya dia ngotot menolak Tridaya jalan,” ucap pria yang bekerja sebagai petani itu lewat sambungan telepon, Rabu 3 Juni 2026.

Tridaya Minta Penegak Hukum Selidiki Dugaan Penggelapan Lahan 

Komisaris Tridaya Group, Edy SP meminta Aparat Penegak Hukum agar dapat menyelidiki dugaan penyerobotan atau penggelapan atau penipuan jual beli lahan milik PT Laras tersebut.

“Jika memang ada indikasi penyerobotan atau penggelapan atau penipuan jual beli lahan di lokasi yang bakal kita tambang, mohon agar Kapolda Kepri, Kapolres Karimun serta Kejaksaan segera mengusut. Jika dibiarkan, ini akan merusak citra Kabupaten Karimun di dunia investasi,”tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Nira: Platform Cloud untuk Visualisasi 3D dan Pemantauan Perubahan Aset

Data survei drone menghasilkan model 3D beresolusi tinggi yang nilainya bergantung pada seberapa mudah data…

1 menit ago

Fakultas Hukum UB Sinergi dengan Rusia, Perkuat Kerja Sama Pendidikan Hukum dan Teknologi

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) terus memperkuat jejaring internasional melalui sinergi strategis dengan empat…

8 menit ago

Sambut Idul Adha, KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan Hewan Qurban melalui Program TJSL kepada Lembaga Sosial

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial melalui program…

26 menit ago

150 Siswa SMK Telkom Makassar Kunjungi Telkom AI Center

Sebanyak 150 siswa SMK Telkom Makassar mengikuti lima rangkaian kunjungan industri di Telkom AI Center…

29 menit ago

Metland Venya Ubud Raih Dua Penghargaan Asia Pacific Property Awards 2026 – 2027

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) kembali mengukuhkan kiprahnya di industri properti internasional melalui proyek perhotelan…

1 jam ago

Universitas Brawijaya Perkuat Posisi sebagai Pusat Unggulan Cybersecurity Indonesia Lewat Kemitraan Strategis dengan Positive Technologies

Universitas Brawijaya (UB) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Positive Technologies, perusahaan keamanan siber terkemuka…

2 jam ago

This website uses cookies.