Sebagai konteks lanjut Armilis, pada periode 2013-2014 terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan pengurus KOPPSA-M berupa penggelapan buah sawit, penyerobotan lahan koperasi dan pengambilalihan paksa kebun KKPA dari Pihak PTPN.
“Diluar kelalaian PTPN dalam membangun dan mengelola kebun itu (dugaan tindak pidana oleh pengurus koperasi pada tahun 2013-red) memang ada. Semua tindakan itu dilakukan dengan inisiatif sendiri dan tanpa persetujuan dan sepengetahuan serta tidak pernah dipertanggungjawabkan di hadapan Rapat Anggota yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sehingga jika ada kerugian atas perbuatan tersebut, pelakulah yang harusnya menanggung akibatnya”, terang Armilis.
Lebih lanjut Armilis menerangkan bahwa atas dugaan perbuata oknum pengurus di tahun 2013 tersebut pihaknya dan KOPPSA-M telah mengambil langkah hukum.
“Sudah kami laporkan ke Polda” pungkasnya./ZD
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.
View Comments