Sebagai konteks lanjut Armilis, pada periode 2013-2014 terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan pengurus KOPPSA-M berupa penggelapan buah sawit, penyerobotan lahan koperasi dan pengambilalihan paksa kebun KKPA dari Pihak PTPN.
“Diluar kelalaian PTPN dalam membangun dan mengelola kebun itu (dugaan tindak pidana oleh pengurus koperasi pada tahun 2013-red) memang ada. Semua tindakan itu dilakukan dengan inisiatif sendiri dan tanpa persetujuan dan sepengetahuan serta tidak pernah dipertanggungjawabkan di hadapan Rapat Anggota yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sehingga jika ada kerugian atas perbuatan tersebut, pelakulah yang harusnya menanggung akibatnya”, terang Armilis.
Lebih lanjut Armilis menerangkan bahwa atas dugaan perbuata oknum pengurus di tahun 2013 tersebut pihaknya dan KOPPSA-M telah mengambil langkah hukum.
“Sudah kami laporkan ke Polda” pungkasnya./ZD
Page: 1 2
Aktivasi brand PT Dupoin Futures Indonesia di kawasan Car Free Day (CFD) FX Sudirman, Jakarta,…
Dalam upaya memperluas akses pembiayaan kendaraan yang mudah, cepat, dan kompetitif, PT BRI Multifinance Indonesia…
Layanan pelanggan jadi faktor penting dalam trading. Kenali broker lokal di Indonesia yang dikenal memiliki…
SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…
Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…
Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…
This website uses cookies.
View Comments