Untuk kali kedua, SwaraKepri berusaha mengkonfirmasi kabar terkait melalui janji temu. Sayangnya pihak pengamanan perusahaan menyampaikan bahwa bagian HR masih sibuk dan belum tahu pasti kapan longgar.
“Apa yang bapak sampaikan akan saya sampaikan ke pimpinan,” jawabnya, Kamis 28 Mei 2026 kemarin.
Praktik 12 jam kerja per hari tanpa libur ini tentu sangat bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan. Karyawan tidak hanya wajib bekerja diluar batas jam kerja normal tetapi karyawan juga tidak mendapatkan hak hari libur mingguan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan./AB
Page: 1 2
Dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, Bank Raya terus mendorong minat masyarakat dalam…
KAI Logistik, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali dipercaya oleh induk perusahaan dalam…
BATAM - PT Kerabat Budi Mulia(KBM) menegaskan telah mengantongi perizinan lengkap untuk pengembangan lokasi pariwisata…
BRI Region 6/Jakarta 1 kembali melaksanakan kegiatan Onboarding Pekerja Tahap 3 Tahun 2026 sebagai bentuk…
Dalam rangka memberikan kemudahan akses layanan perbankan kepada masyarakat, BRI KCP Pasar Induk Kramat Jati…
Dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan optimal kepada masyarakat, BRI KCP Thamrin City tetap operasional…
This website uses cookies.