Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal nampaknya masih menjadi masalah besar bagi Nusa Tenggara Timur. Jalur gelap ke Malaysia sudah lama ada, bahkan sejak Indonesia belum merdeka.
Jonisius Seran ingat betul, adiknya Thomas Nahak terakhir datang ke rumahnya di Kupang sekitar tahun 2008 untuk pamit bekerja ke Malaysia. Sejak pertemuan itu, Nahak tak pernah pulang, dan Seran baru melihatnya kembali pada 20 Desember 2022 ketika adiknya itu sudah terbujur kaku di peti mati, di Bandara El Tari, Kupang.
“Dari kampung, dia datang ke Kupang, baru ke Malaysia. Dia bermalam di kontrakan. Waktu itu, dia ke Malaysia dia tidak ada surat jalan, tidak ada paspor,” kata Seran kepada VOA
Seran dan Nahak adalah kakak adik yang lahir di Kabupaten Malaka, NTT. Di tanah kelahirannya, tanah tandus tak bisa ditanami dan pekerjaan sulit diperoleh.
Merantau ke Negeri Jiran adalah jalan keluar yang ditempuh banyak orang, termasuk setidaknya empat sepupu Seran, yang saat ini masih bekerja di Malaysia. Jadi, meskipun Nahak berangkat tanpa paspor, dia cukup tenang karena di Malaysia ada cukup banyak kawan satu daerah mengadu nasib.
“Adik saya menelpon terakhir kali sekitar tahun 2016. Setelah itu tidak pernah lagi. Lalu pada tanggal 12 Desember, saya diberi tahu teman-teman kerja Thomas Nahak kalau dia sudah meninggal. Lalu saya titip kawan kerjanya, bagaimana dari Malaysia urus mau antar ke sini,” kata Seran lagi.
Nahak meninggal dunia pada 11 Desember 2022, dengan keterangan penyebab kematian adalah coronary artery disease atau penyumbatan arteri koroner. Alamat terakhirnya ada di Kebun Jagung Batu 5, Jalan Kota Bharu Gopeng, Perak, Malaysia.
Meski sangat jarang menelepon, Seran tahu Nahak rutin berkirim uang untuk keluarganya di Desa Lorotolus, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, NTT. Di kampung itu, istri dan enam anak Nahak tinggal. Tiga anak Nahak yang kini sudah dewasa, setahu Seran kini merantau ke Kalimantan, sementara tiga lainnya tetap berada di kampung.
Sejarah Panjang PMI NTT
Data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menunjukkan pada 2022 terdapat 106 PMI yang meninggal dunia. Dengan jumlah itu, NTT setidaknya menerima satu kiriman jenazah PMI setiap empat hari.
Ironisnya, dari seluruh korban tersebut, hanya satu yang berangkat sesuai prosedur, sedangkan sisanya ilegal. BP3MI juga mencatat bahwa dari 106 orang itu, 104 di antaranya bekerja di Malaysia, satu orang di Singapura, dan sisanya bekerja di Gabon, Afrika.
Suratmi Hamida, Plh. Subkoordinator Pelindungan dan Pemberdayaan BP3MI NTT menyebut meski berangkat secara ilegal, PMI ini diterima di Malaysia secara legal.
“Secara hukum Indonesia, mereka itu berangkat ilegal. Tetapi di luar negeri, mereka itu legal. Karena dipulangkan oleh agensi pekerjanya dan dibiayai oleh asuransi pekerja. Dari dalam itu dia ilegal, tapi di luar itu dia diakui,” kata Suratmi.
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional setiap tanggal 12 Januari-12 Februari,…
This website uses cookies.