Sekretaris Desa(Sekdes) Sitluama, Melda Friska Sinurat menjelaskan bahwa pengadaan pupuk subsidi di Desa Sitoluama bekerjasama dengan Kios Pupuk milik Siregar terjadi pada saat Bapak Manitang menjabat sebagai PJ Kades Sitoluama.
“Kita(Pemdes Sitoluama) sudah bekerjasama dengan Pak Siregar sebagai distributor pupuk pada saat Pak Manitang sebagai PJ Kepala Desa. Mereka (PJ Kades dan Siregar) yang bekerjasama. Ditahun berikutnya Pemerintah Desa tidak bekerjasama lagi(pengadaan pupuk subsidi) dengan Pak Siregar),”ujarnya.
Ia mengaku saat itu pernah mengundang pak Siregar untuk membicarakan soal pengadaan pupuk tersebut.
“Itu yang sebenarnya terjadi pak, tidak ada intimidasi dari Sekdes supaya pengadaan pupuk itu harus dari luar Desa Sitoluama,”jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Toba, Candrow manurung menegaskan bahwa pengadaan pupuk subsidi harus mengacu kepada ketentuan yang ada.
“Pengadaan pupuk itu sebenarnya tidak dibenarkan seperti itu(belanja dari kios pupuk di luar Desa Sitoluama). Karena pemerintah menyediakan anggaran 20 persen(Dari Dana Desa) untuk Ketahanan Pangan supaya perekonimian di Desa itu berkembang. Itu harapan dari Pemerintah Pusat, jadi bukan belanja dari luar Desa,”tegasnya saat menyampaikan kesimpulan RDP Komisi A DPRD Toba./RD
Page: 1 2
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…
This website uses cookies.