Sekretaris Desa(Sekdes) Sitluama, Melda Friska Sinurat menjelaskan bahwa pengadaan pupuk subsidi di Desa Sitoluama bekerjasama dengan Kios Pupuk milik Siregar terjadi pada saat Bapak Manitang menjabat sebagai PJ Kades Sitoluama.
“Kita(Pemdes Sitoluama) sudah bekerjasama dengan Pak Siregar sebagai distributor pupuk pada saat Pak Manitang sebagai PJ Kepala Desa. Mereka (PJ Kades dan Siregar) yang bekerjasama. Ditahun berikutnya Pemerintah Desa tidak bekerjasama lagi(pengadaan pupuk subsidi) dengan Pak Siregar),”ujarnya.
Ia mengaku saat itu pernah mengundang pak Siregar untuk membicarakan soal pengadaan pupuk tersebut.
“Itu yang sebenarnya terjadi pak, tidak ada intimidasi dari Sekdes supaya pengadaan pupuk itu harus dari luar Desa Sitoluama,”jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Toba, Candrow manurung menegaskan bahwa pengadaan pupuk subsidi harus mengacu kepada ketentuan yang ada.
“Pengadaan pupuk itu sebenarnya tidak dibenarkan seperti itu(belanja dari kios pupuk di luar Desa Sitoluama). Karena pemerintah menyediakan anggaran 20 persen(Dari Dana Desa) untuk Ketahanan Pangan supaya perekonimian di Desa itu berkembang. Itu harapan dari Pemerintah Pusat, jadi bukan belanja dari luar Desa,”tegasnya saat menyampaikan kesimpulan RDP Komisi A DPRD Toba./RD
Page: 1 2
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…
Pergerakan harga emas dunia masih menunjukkan kecenderungan melemah pada perdagangan pekan ini. Meskipun sesekali muncul…
Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499 menuju lima abad Jakarta, BINUS…
This website uses cookies.