Sekretaris Desa(Sekdes) Sitluama, Melda Friska Sinurat menjelaskan bahwa pengadaan pupuk subsidi di Desa Sitoluama bekerjasama dengan Kios Pupuk milik Siregar terjadi pada saat Bapak Manitang menjabat sebagai PJ Kades Sitoluama.
“Kita(Pemdes Sitoluama) sudah bekerjasama dengan Pak Siregar sebagai distributor pupuk pada saat Pak Manitang sebagai PJ Kepala Desa. Mereka (PJ Kades dan Siregar) yang bekerjasama. Ditahun berikutnya Pemerintah Desa tidak bekerjasama lagi(pengadaan pupuk subsidi) dengan Pak Siregar),”ujarnya.
Ia mengaku saat itu pernah mengundang pak Siregar untuk membicarakan soal pengadaan pupuk tersebut.
“Itu yang sebenarnya terjadi pak, tidak ada intimidasi dari Sekdes supaya pengadaan pupuk itu harus dari luar Desa Sitoluama,”jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Toba, Candrow manurung menegaskan bahwa pengadaan pupuk subsidi harus mengacu kepada ketentuan yang ada.
“Pengadaan pupuk itu sebenarnya tidak dibenarkan seperti itu(belanja dari kios pupuk di luar Desa Sitoluama). Karena pemerintah menyediakan anggaran 20 persen(Dari Dana Desa) untuk Ketahanan Pangan supaya perekonimian di Desa itu berkembang. Itu harapan dari Pemerintah Pusat, jadi bukan belanja dari luar Desa,”tegasnya saat menyampaikan kesimpulan RDP Komisi A DPRD Toba./RD
Page: 1 2
Telkom Indonesia menyelenggarakan workshop AI yang memberikan wawasan baru bagi pada founder startup digital di…
Bisnis perlu omnichannel karena pelanggan kini berinteraksi melalui berbagai platform seperti WhatsApp, media sosial, dan…
Saat ini, banyak orang ingin mengganti mobil lama mereka dengan yang baru karena mobil baru…
Jakarta - Menyambut bulan suci Ramadhan, Mitra10 menghadirkan Ramadhan Sale dengan diskon hingga 55%, tambahan…
RIAU - PT Perkebunan Negara(PTPN) IV Regional III mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Koperasi Produsen Petani…
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Wirawati Catur Panca bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat…
This website uses cookies.