Categories: Voice Of America

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6), memvonis Rizieq Shihab dengan empat tahun penjara dalam kasus pelanggaran kesehatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq dinilai menyiarkan kabar bohong soal hasil tes usap (swab) di RS Ummi. Perbuatannya itu, kata Khadwanto, telah meresahkan atau menimbulkan keonaran di masyarakat. Ini merupakan hal yang memberatkan hukuman terhadap Rizieq.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Sementara yang meringankan kata hakim pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu enam tahun penjara.

Dalam kasus ini, Rizieq menjadi terdakwa bersama-sama dengan Direktur RS Ummi, dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq.

Menurut majelis hakim, ketiganya secara sah dan meyakinkan bekerja sama menyampaikan pernyataan atau pemberitahuan untuk menutupi kondisi kesehatan Rizieq yang sebenarnya.

Atas putusan hakim tersebut, Rizieq Shihab sudah menyatakan akan banding. Dia juga menolak opsi pengampunan dari presiden.

Sementara, massa pendukung Rizieq di depan PN Jakarta Timur sempat terlibat bentrok dengan polisi. Mereka mencoba masuk dan memecah blokade polisi. polisi menangkap sejumlah pendukung Rizieq dalam bentrok tersebut./Voice Of America

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

10 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

11 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

11 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

11 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

12 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

12 jam ago

This website uses cookies.