BATAM-Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengingatkan seluruh warga Batam untuk selalu mengenakan masker ketika berada di luar rumah. Penggunaan masker dinilai penting untuk mencegah penularan corona virus disease (Covid-19) antar individu.
Organisasi kesehatan dunia (WHO) sudah mengeluarkan rekomendasi tertanggal 19 Maret 2020 tentang perlunya penggunaan masker di lingkungan komunitas, perawatan di rumah dan pengaturan kesehatan pada konteks Covid-19. Penggunaan masker diperuntukkan semua orang. Bagi warga yang sehat bisa mengenakan masker kain untuk meminimalisir terkena droplet dari orang sakit.
“Untuk mencegah penularan virus corona antara orang ke orang mari kita semua mengenakan masker. Selain itu ayo menjaga jarak dalam berinteraksi, dengan jarak minimal 1,5 meter,” kata Rudi usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Dataran Engku Putri Batam Centre, Selasa (7/4/2020).
Terkait penggunaan kewajiban menggunakan masker ini, Pemerintah Kota Batam sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani Walikota Batam. Surat ditujukan kepada Kepala OPD Se-Kota Batam, Pimpinan/Kepala Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta, serta Masyarakat se-Kota Batam
Dalam SE yang diterbitkan pada 06 April 2020 tersebut, disampaikan bahwa dalam rangka upaya percepatan penanganan dan pencegahan penyebarluasan wabah COVID-19 di Kota Batam, disebutkan beberapa point.
Pada Point pertama “setiap operator dan masyarakat pengguna jasa transportasi publik wajib menggunakan masker ketika melakukan aktifitas”.
Point kedua “Bagi umat yang melaksanakan aktifitas kerohanian agar tetap menggunakan masker ketika beribadah”.
Point ketiga “Bagi karyawan/karyawati kantor pemerintah maupun swasta serta pekerja kawasan industrial maupun Usaha kecil dan Mikro (UKM) wajib menggunakan masker ketika melakukan aktifitas di dalam maupun luar kantor.
Point keempat “Bagi masyarakat yang melakukan usaha atau aktifitas berinteraksi langsung dengan orang lain wajib menggunakan masker.
Sedangkan di point terakhir “Masker yang digunakan pada setiap individu tersebut agar dijaga kebersihan dan higienitasnya. Selain itu juga meminta masyarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mencuci tangan dengan sabun dan meningkatkan kesehatan tubuh masing-masing.
Surat Edaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker kepada seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Kota Batam.
Selain Disnaker, Dinas Perhubungan juga membuat aturan khusus mengenai penggunaan masker ini. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan mulai 8 April semua pengguna jasa bus Trans Batam harus menggunakan masker.
“Demi menjaga diri kita dan memutuskan mata rantai penularan Covid-19, aturan ini kita berlakukan. Per 5 April kemarin, kami juga telah melengkapi petugas dengan alat perlindungan diri yaitu masker dan sarung tangan,” ujarnya.
(Ruslan)
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
This website uses cookies.