Categories: RIAU

Sampaikan Hak Jawab, Mantan Ketua KOPPSA-M Mustaqim Beberkan 3 Hal Penting

Akan tahu berapa nilai bunga di Bank sebelumnya dan nilai bunga di Bank Mandiri. Lihat saja perbandingan beban bunga pada masing-masing perbankan.

Apakah benar take over tersebut membebani petani-petani? Silahkan minta keterangan kepada pihak terkait karena itu bukan wewenang saya untuk menjawabnya.

Terkait cicilan utang, sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 07 Tahun 2001 dan dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara PTPN dengan KOPPSA-M yang menyebutkan cicilan utang 30 persen dari hasil penjualan TBS kelapa sawit.

Menurut saya tidak sulit untuk melakukan pembayaran cicilan sebab tidak ada patokan jumlah nominal uang angsuran, namun hanya berdasarkan persen hasil penjualan TBS.

Jadi silahkan tanyakan kepada pihak PTPN berapa jumlah tonase TBS kelapa sawit selama kepemimpinan saya, Antony Hamzah hingga Nuriswan. Nanti akan tahu jumlah produksi TBSnya, Harga TBS per kilo, dan jumlah uang yang dihasilkan berapa puluhan miliar.

Bahkan pihak terkait bisa juga melihat angsuran utang di masa kepemimpinan saya dan kepemimpinan selanjutnya, silahkan nilai sendiri.

3. Pembangunan Kelapa Sawit di KOPPSA-M bukan Bantuan Hibah Pemerintah tapi Program Mitra Pola KKPA

Diakhir Hak Jawab, saya sampaikan kepada seluruh pihak. Pembangunan kelapa sawit di lahan KOPPSA-M adalah program Pola Mitra KKPA bukan bantuan hibah atau bantuan cuma-cuma dari Pemerintah untuk masyarakat.

Tahu KKPA? silahkan baca dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Pola Mitra KKPA. Soal KKPA, tempat bertanya pada aturan Pemerintah bukan kepada pihak yang sepenggal pengetahuannya.

Selanjutnya perlu kita ketahui bersama bahwa pembangunan kebun kelapa sawit ini modal awalnya berupa tanah yang bersumber dari tanah ulayat yang dipinjamkan Ninek Mamak kepada Koperasi untuk pembangunan ekonomi anak-kemenakan.

Kemudian Koperasi bermohon kepada PTPN untuk bermitra sebagai Bapak Angkat dengan Pola Mitra KKPA.

Kesepakatan berlanjut, modal tanah tersebut dilegalkan oleh Pemerintah Desa dalam bentuk SKT(Surat Keterangan Tanah) kemudian dalam bentuk SHM(Sertifikat Hak Milik) BPN sebagai syarat agunan untuk mendapatkan biaya pembangunan dari Perbankan.

Maka modal tanah yang dari Niniek Mamak itulah yang diagunkan ke Perbankan sehingga menjadi modal dalam bentuk uang.

Jadi harus kita pahami, modal awal Koperasi dari Ninek Mamak. Namun karena Indonesia negara hukum, maka ada ketentuan aturan terkait yang harus diikuti untuk melakukan program Pola KKPA tanpa meninggalkan aturan ulayat adat.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Inilah Daftar 622 Nama Warga Desa Pangkalan Baru yang Digugat PTPN IV Regional III ke PN Bangkinang

RIAU -  PT Perkebunan Negara(PTPN) IV Regional III mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Koperasi Produsen Petani…

1 hari ago

Bersama Wakil Ketua MPR, Wirawati Catur Panca Perkuat Peran Perempuan dalam Sejarah dan Masa Depan

JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Wirawati Catur Panca bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat…

1 hari ago

Mengapa Anda Harus Melibatkan PPAT Saat Membeli Properti di Indonesia

Pasar properti Indonesia sedang booming, menarik investor lokal dan internasional yang mencari usaha yang menguntungkan.…

2 hari ago

RDP Komisi A DPRD Toba Soroti Pengadaan Pupuk Subsidi di Desa Sitoluama

TOBA - Pengadaan Pupuk Subsidi Progam Ketahanan Pangan(Ketapang) di Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti mencuat dalam…

2 hari ago

Didukung Meta, Startup Lokal Indonesia Mendongkrak Pasar AI Dunia dengan bitbybit AI Studio

Meta Indonesia bersama bitbybit dan Blend Media sukses menyelenggarakan acara “WhatsApp + AI Commerce, from Chat…

2 hari ago

Bupati dan Wakil Bupati Lingga Safari Ramadan di Kampung Telek Desa Tanjung Harapan

LINGGA - Bupati Lingga, Muhammad Nizar dan Wakil Bupati Lingga, Novrizal, Safari Ramadan 1446 H/2025…

2 hari ago

This website uses cookies.