Sebagian Besar Korban Kericuhan Rempang Sepakati Perdamaian dengan PT MEG
BATAM – Sebanyak lima dari delapan warga yang menjadi korban kekerasan dalam insiden di Pulau Rempang pada 18 Desember 2024 telah menyelesaikan perkara hukum melalui jalur perdamaian dengan PT Makmur Elok Graha (MEG). Kesepakatan perdamaian antara PT MEG dan para korban ini meliputi biaya ganti rugi, kompensasi biaya pengobatan, dan tidak memaksa warga untuk direlokasi. … Lanjutkan membaca Sebagian Besar Korban Kericuhan Rempang Sepakati Perdamaian dengan PT MEG
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan