BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Batam sebanyak 3 juta batang selama periode Januari-Agustus 2022. Penindakan ini dilakukan di tempat penjual eceran.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, Senin 22 Agustus 2022.
“Ada operasi lapangan juga yang dilakukan dan saat ini sudah sebanyak 3 juta batang yang dilakukan penindakan. 3 juta batang periode dari Jan-Agust 2022, penindakan tersebar di beberapa lokasi termasuk tempat penjualan eceran dan berdasarkan keterangan bukan dari pabrik yang terdaftar,” ujarnya.
Kata Rizki, penindakan tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan tersangka peredaran rokok ilegal yakni, YM yang berhasil diamankan oleh unit Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 9 April 2022 lalu di jalan Kartini 3 Nomor 25, RT 01 RW 05, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
“Salah satu tindak lanjutnya itu dengan proses penyidikan saudara YM, memang dari aparat Kepolisian yang nangkap, tetapi proses penyidikannya di BC dan berdasarkan temuan dan pengakuan rokok-rokok yang ditegah tersebut. Entar kita liat di persidangan ya fakta apa yang akan terbuka,” jelasnya.
Page: 1 2
Di tengah kemeriahan Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang digelar di Avenue of The…
Rabu, 2 Juli 2026, area Avenue of the Star, Lippo Mall Kemang Village, Jakarta Selatan,…
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan tren yang positif seiring meningkatnya dukungan dari…
PT Elnusa Petrofin (EPN), anak perusahaan PT Elnusa Tbk. (ELSA) yang tergabung dalam Subholding Upstream…
Saat membahas modal paling penting untuk bekerja di perusahaan multinasional atau bahkan luar negeri, tentu…
Creative Digital Communication: Program Ilmu Komunikasi Modern ala BINUS International Kalau dulu kamu atau keluargamu…
This website uses cookies.