BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Batam sebanyak 3 juta batang selama periode Januari-Agustus 2022. Penindakan ini dilakukan di tempat penjual eceran.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, Senin 22 Agustus 2022.
“Ada operasi lapangan juga yang dilakukan dan saat ini sudah sebanyak 3 juta batang yang dilakukan penindakan. 3 juta batang periode dari Jan-Agust 2022, penindakan tersebar di beberapa lokasi termasuk tempat penjualan eceran dan berdasarkan keterangan bukan dari pabrik yang terdaftar,” ujarnya.
Kata Rizki, penindakan tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan tersangka peredaran rokok ilegal yakni, YM yang berhasil diamankan oleh unit Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 9 April 2022 lalu di jalan Kartini 3 Nomor 25, RT 01 RW 05, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
“Salah satu tindak lanjutnya itu dengan proses penyidikan saudara YM, memang dari aparat Kepolisian yang nangkap, tetapi proses penyidikannya di BC dan berdasarkan temuan dan pengakuan rokok-rokok yang ditegah tersebut. Entar kita liat di persidangan ya fakta apa yang akan terbuka,” jelasnya.
Page: 1 2
Single reggae terbaru hadir membawa nuansa tropis yang santai, hangat, dan penuh kebebasan. Dengan irama…
Program hilirisasi mineral memberikan dampak nyata terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba)…
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…
Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…
This website uses cookies.