BATAM – Jajaran Polda Kepri melakukan penggerebekan di diskotek Hotel Planet Holiday Batam pada Selasa(7/4/2020) lalu.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Direskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat dan Dansat Brimob Kombes M Rendra Salipu.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan puluhan orang tepergok asyik sedang dugem dan mengabaikan maklumat Kapolri soal physical distancing. Beberapa diantaranya bahkan terindikasi positif menggunakan narkoba.
Semingu pasca penggerebekan tersebut, permainan bola pingpong di lantai 7 Hotel yang berada di kawasan Jodoh ini dikabarkan kembali buka mulai malam ini, Rabu(15/4/2020).
Menurut narasumber terpercaya Swarakepri, permainan bola pingpong kembali buka di ruangan VIP Room di lantai 7 Hotel tersebut.
“Iya bang, mulai hari ini kembali buka,” ujar narasumber yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, Rabu malam.
Meski demikian, ia mengungkapkan diskotek yang berada di hotel tersebut masih tutup pasca penggerebakan seminggu lalu.
“Diskotek masih tutup bang, baru di lantai 7 yang sudah buka,” bebernya.
Baca Juga :
Saat berita ini diunggah, tim Swarakepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepri.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait penyebaran virus corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.
Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 adalah sebagai berikut:
a. baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis
2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga
3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan
4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan
e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat
(Redaksi)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.