BATAM – Jajaran Polda Kepri melakukan penggerebekan di diskotek Hotel Planet Holiday Batam pada Selasa(7/4/2020) lalu.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Direskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat dan Dansat Brimob Kombes M Rendra Salipu.
Dalam penggerebekan tersebut ditemukan puluhan orang tepergok asyik sedang dugem dan mengabaikan maklumat Kapolri soal physical distancing. Beberapa diantaranya bahkan terindikasi positif menggunakan narkoba.
Semingu pasca penggerebekan tersebut, permainan bola pingpong di lantai 7 Hotel yang berada di kawasan Jodoh ini dikabarkan kembali buka mulai malam ini, Rabu(15/4/2020).
Menurut narasumber terpercaya Swarakepri, permainan bola pingpong kembali buka di ruangan VIP Room di lantai 7 Hotel tersebut.
“Iya bang, mulai hari ini kembali buka,” ujar narasumber yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, Rabu malam.
Meski demikian, ia mengungkapkan diskotek yang berada di hotel tersebut masih tutup pasca penggerebakan seminggu lalu.
“Diskotek masih tutup bang, baru di lantai 7 yang sudah buka,” bebernya.
Baca Juga :
Saat berita ini diunggah, tim Swarakepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepri.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait penyebaran virus corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.
Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 adalah sebagai berikut:
a. baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis
2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga
3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan
4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19
d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan
e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat
(Redaksi)
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.