Categories: TEKNOLOGI

Siaran TV Analog Bakal Dihentikan, Segera Beralih ke Digital

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog per 2 November 2022. Terhitung tanggal itu pula, siaran TV digital resmi mengudara.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli.

“Paling lambat 2 tahun yaitu pada tanggal 2 November 2022 kita sudah harus menghentikan siaran analog dan kemudian beralih ke digital,” ucapnya dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).

Langkah pemerintah untuk menghentikan siaran TV Analogdan siaran TV digital ini, kata Dirjen PPI, sebagai langkah pemerintah dalam mengawasi kualitas layanan sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Quality of service monitoring itu tidak hanya dilakukan untuk telekomunikasi tapi juga untuk pos dan penyiaran,” ucapnya.

Ramli menjelaskan kewenangan tersebut bertujuan untuk memastikan layanan yang telah diberikan izin agar melindungi konsumen dan memberikan pelayanan terbaik untuk publik.

“Pemerintah juga dapat menerapkan tarif batas atas dan bawah jika terjadi hal-hal yang dianggap dapat mengganggu terjadinya kompetisi secara sehat,” tandasnya.

Untuk mendorong peningkatan efisiensi dalam industri telekomunikasi, menurut Dirjen PPI, Kominfo mendorong skema berbagi infrastruktur antar pelaku usaha.

“Kami mengharapkan ada efisiensi yang sangat tinggi tetapi di sisi lain juga bisa menjadikan industri telekomunikasi ini sebagai tulang punggung ekonomi digital,” ujarnya.

Dirjen Ramli menjelaskan dalam kondisi pandemi COVID-19 industri telekomunikasi menjadi industri yang tetap tumbuh dan menjadi tulang punggung ekonomi di Indonesia.

“Untuk meningkatkan penetrasi infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T, Undang-Undang Cipta Kerja juga memungkinkan pemerintah untuk menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika dana kontribusi kewajiban pelayanan universal (USO) tidak mencukupi,” jelasnya.

Sumber: detik.com

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.