Categories: BATAM

Sidang Dedi Sutomo, Jaksa Cecar Saksi soal Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi dari Dishub Batam

BATAM – Sidang perkara Dedi Sutomo Nomor: 481/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 16 Juli 2026 menguak fakta soal proses penerbitan rekomendasi pembelian BBM subdisi dari Dinas Perhubungan Kota Batam.

Pada sidang perkara Dedi Sutomo yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tiwik, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Senopati menghadirkan empat orang saksi yakni Romi selaku Kepala Operasional PT Era Citra Mandiri, Forentina(penjual BBM eceran), Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Batam Syafrull Bahri, dan pejabat Dishub Batam, Musyadek.

Pengajuan Rekomendasi ke Dishub Batam

Romi selaku Kepala Operasional PT Era Citra Mandiri(agen kapal) dalam keterangannya mengaku mengurus surat rekomendasi pembelian BBM subsidi ke Kantor Dishub Batam.

Dalam pengajuan tersebut dia melampirkan beberapa persyaratan diantaranya dokumen kapal hingga permintaan kuota. “Setelah permohonan, sekitar empat sampai lima hari kemudian terbit rekomendasi. Rekomendasi tersebut batas waktunya 3 bulan,”ujarnya.

Ia juga mengaku PT.Era Citra Mandiri mendapatkan delapan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dari Dishub Batam. Untuk mendapatkan lebih dari satu surat rekomendasi dari Dishub Batam, ia mengaku meminjam identitas orang lain(pinjam nama).

“Satu rekomendasi hanya untuk satu nama(identitas),”ujarnya menjawab pertanyaan JPU Senopati.

Kata dia, setelah mendapatkan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dari Dishub Batam, pihaknya memberikan surat kuasa kepada Farlan sebagai jasa angkut pembelian BBM subsidi dari SPBU.

@swarakepri.com Sidang TPPU Narkotik4 di PN Batam, Masri Beli Rumah di Sukajadi Seharga Rp2,3 Miliar Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU)  Narkotika dengan terdakwa Masri Bin Syamaun terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Pada persidangan yang digelar pada Selasa 14 Juli 2026 siang, beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena didampingi Hakim Anggota Rinaldi dan Ellen Yolanda Sinaga, dengan JPU Susanto Martua dan Tim Penasehat Hukum terdakwa. Dipersidangan, satu orang saksi hadir memberikan keterangan yakni Tjai Bon, selaku pemilik rumah di Sukajadi yang menjual rumahnya kepada isteri terdakwa Masri. Sementara itu delapan orang saksi yang berdomisili di luar kota, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP) dibacakan JPU di persidangan. Terdakwa Beli Rumah di Sukajadi Seharga Rp2,3 Miliar Saksi Tjai Bon dalam keterangannya mengaku menjual rumahnya yang berada di Komplek Bukit Indah Sukajadi kepada isteri terdakwa Masri, Ariani Rukmana seharga Rp2,3 Miliar. Ia mengaku sebelum membeli rumah tersebut, Aryani Rukmana dating ke lokasi untuk melihat rumah tersebut. “Yang datang melihat rumah, Ibu Aryani,”ujarnya menjawan pertanyaan JPU. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #pnbatam#tppu ♬ suara asli – swarakepri.com

Dishub Batam Tidak Lakukan Pengawasan

Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Batam, Syafrull Bahri dalam keterangannya mengaku tidak pernah melakukan pengawasan ke lapangan setelah surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi diterbitkan Dishub Batam.

“Tidak pernah,”ujarnya setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU Senopati.

Keterangan mengejutkan juga disampaikan Pejabat Dishub Batam Musyadek terkait terbitnya sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi kepada PT Era Citra Mandiri.

Menurut dia, satu perusahaan pelayaran(pemohon) yang memiliki kapal lebih dari satu, hanya bisa diterbitkan satu rekomendasi. Untuk mendapatkan lebih dari satu rekomendasi, agen menggunakan identitas orang lain.

“Agen yang mencari KTP(identitas) orang lain. Rekom diterbitkan karena rasa percaya saja,”ujarnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan

Memasuki hari terakhir penyelenggaraan BRI KKB Expo 2026, PT BRI Multifinance Indonesia ("BRI Finance") mengajak…

3 menit ago

Mengapa IDBW 2026 di JICC Jadi Investasi Bisnis Paling Strategis Tahun Ini

Indonesia kini tengah bergerak cepat menjadi pusat keuangan digital baru di Asia Tenggara. Sebagai respons…

23 menit ago

PT CPM Tegaskan Seluruh Aktivitas Penambangan Timah di Lingga Sesuai Regulasi dan Terintegrasi Sistem Pusat

LINGGA – PT Citra Persada Mulia (PT CPM) akhirnya memberikan penjelasan terkait pernyataan Dinas Penanaman…

5 jam ago

Wall Street Melesat Berkat AI, Investor Kini Waspadai Tiga Katalis Besar

Pasar saham Amerika Serikat kembali menunjukkan performa impresif dengan indeks-indeks utama bergerak mendekati rekor tertinggi sepanjang masa.…

6 jam ago

Perkuat Pendekatan Persuasif kepada Debitur, BRI Finance Catat Penurunan Penarikan Kendaraan 78,72%

PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) mencatat penurunan signifikan pada jumlah penarikan kendaraan sepanjang semester…

6 jam ago

Begini Cara PN Batam Mengatasi Kekurangan Hakim

BATAM - Persoalan kekurangan hakim di berbagai tingkat peradilan di Indonesia kembali mengemuka setelah Ketua…

7 jam ago

This website uses cookies.