RIAU – Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) sekaligus upaya PTPN untuk menyita tanah masyarakat di Desa Pangkalan Baru kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa 25 Maret 2025.
Sesuai agenda yang telah ditetapkan sebelumnya, pada sidang kali ini dilakukan pemeriksaan dua orang Ahli yang dihadirkan oleh KOPPSA-M.
“Ahli yang kami hadirkan ada dua orang, yang pertama Dr. Surizki Febrianto, ahli hukum perdata dari Universitas Islam Riau, dan yang kedua Bapak Ignatius Bona Sakti, ahli dari Kementerian Koperasi”, terang Armilis, Kuasa Hukum KOPPSA-M dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Minggu 30 Maret 2025.
Dalam keterangannya dalam persidangan, Dr. Surizki menerangkan bahwa karena dalam pola KKPA yang menerima uang dari bank serta bertanggung jawab untuk membangun, mengelola dan menjalankan kebun adalah Perusahaan Inti – dalam hal ini PTPN IV regional III, maka apabila terjadi kerugian karena kegagalan pembangunan dan kesalahan manajemen hal tersebut harusnya memang menjadi tanggungan pihak Perusahaan Inti sebagai risiko bisnis.
Saksi Ahli dari KOPPSA-M saat memberikan keterangan di Persidangan
“Jika terjadi kerugian, seharusnya memang merupakan kerugian investor (perusahaan inti) dan tidak bisa dibebankan kepada masyarakat”, tegas Dr. Surizki dalam persidangan.
Hal lain dalam Gugatan PTPN yang dianggap janggal oleh Kuasa Hukum KOPPSA-M adalah mengenai upaya PTPN untuk menyita tanah masyarakat dan anggota koperasi di Desa Pangkalan Baru. Menurut Armilis, seharusnya PTPN dan kuasa hukumnya harusnya lebih cermat membedakan yang mana merupakan aset koperasi dan mana yang merupakan aset pribadi anggota.
“Harusnya tidak dicampur adukkan, seandainya pun klaim piutang PTPN terhadap koperasi benar dan terbukti, ya harusnya yang dimohonkan sita adalah aset milik koperasi, bukan aset pribadi orang-per-orang anggota koperasi. Klaim PTPN terhadap tanah masyarakat di Desa Pangkalan Baru ini tidak ada dasarnya”, ujar Armilis.
Pendapat kuasa hukum KOPPSA-M tersebut dikuatkan oleh ahli perkoperasian dari Kementerian Koperasi, Ignatius Bona Sakti, yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut Bona, aset koperasi yang merupakan badan hukum terpisah dari aset pribadi anggotanya.
“(Harta koperasi dan anggotanya) tidak bercampur. Itu dua hal berbeda. Hutang koperasi adalah tanggung jawab koperasi, bukan tanggung jawab anggota”, terang Bona dalam persidangan.
Kejanggalan Bukti Pihak PTPN
Selain klaim dan gugatan PTPN yang dianggap janggal, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di PN Bangkinang tersebut terungap pula beberapa fakta terkait kejanggalan pengelolaan dan dugaan rapat anggota koperasi fiktif yang menjadi dasar gugatan PTPN IV Regional III.
“Kami menemukan ada dugaan rapat anggota fiktif yang menjadi dasar gugatan PTPN IV. Berita Acara Rapat Anggota fiktif tersebut kemudian dijadikan sebagai bukti surat oleh PTPN” ujar Armilis.
Page: 1 2
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.
View Comments