Keterangan serupa mengenai kondisi kebun juga diungkap oleh saksi lain dalam persidangan sebelumnya, bahwa akses jalan yang buruk menyebabkan proses distribusi bibit sawit tersendat, hingga sebagian besar penanaman dilakukan secara asal. Kini, sebagian besar lahan ditumbuhi semak belukar dan pohon liar.
Persidangan sebelumnya juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses pengambilalihan kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri pada tahun 2013. Pengalihan ini dilakukan dengan dasar dokumen keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diduga palsu, hal ini menjadi perkara hukum tersendiri yang sedang berlangsung.
Kuasa hukum Koppsa M, Armilis Ramaini, menyebut gugatan PTPN IV sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab. “Ini ironi. PTPN IV gagal membangun kebun, tapi justru petani yang digugat,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak./ZD
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.
View Comments