Keterangan serupa mengenai kondisi kebun juga diungkap oleh saksi lain dalam persidangan sebelumnya, bahwa akses jalan yang buruk menyebabkan proses distribusi bibit sawit tersendat, hingga sebagian besar penanaman dilakukan secara asal. Kini, sebagian besar lahan ditumbuhi semak belukar dan pohon liar.
Persidangan sebelumnya juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam proses pengambilalihan kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri pada tahun 2013. Pengalihan ini dilakukan dengan dasar dokumen keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diduga palsu, hal ini menjadi perkara hukum tersendiri yang sedang berlangsung.
Kuasa hukum Koppsa M, Armilis Ramaini, menyebut gugatan PTPN IV sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab. “Ini ironi. PTPN IV gagal membangun kebun, tapi justru petani yang digugat,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak./ZD
Page: 1 2
SMARTIES™ Indonesia 2026 yang diselenggarakan oleh MMA Indonesia resmi membuka pendaftaran sebagai ajang penghargaan pemasaran…
Tren wedding Bogor 2026 mengarah ke konsep outdoor dan intimate dengan rata-rata 200 tamu. Simak…
Pergerakan harga Bitcoin kembali menarik perhatian pelaku pasar setelah mencatat kenaikan 1,0% dalam 24 jam…
PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali meraih penghargaan The Most Innovative Digitalization of Digital…
Parepare, April 2026 - Aktivitas penumpang di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare selama periode angkutan Lebaran…
Di tengah gejolak harga komoditas global dan dinamika industri pertambangan, Holding Industri Pertambangan MIND ID…
This website uses cookies.
View Comments