Categories: BATAM

Sidang Kasus KDRT di Batam, Roslina Minta Maaf Ke Intan dan Keluarga

Ia juga mengaku sibuk menyiapkan pembukaan Café Hana di Ruko Sukajadi Kota Batam. “Setiap hari pada bulan Mei dan Juni 2025, saya sering keluar rumah awal pagi dan pulang larut malam. Intinya saya jarang di rumah dan mempercayakan Merlin untuk mengurus makanan Intan dan membantu mengawasi pekerjaannya,”jelasnya.

“Saya merasa sangat menyesal dan Insaf bahwa peristiwa yang demikian terjadi di rumah saya. Namun saya akan bertanggung jawab penuh terhadap segala risiko yang ada,”pungkasnya.

“Sebelum saya mengakhiri nota pembelaan ini, perkenankanlah kami sekali lagi menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada Intan beserta keluarga besarnya. Kiranya Intan dan keluarga besar berkenan memaafkan saya,”pungkasnya.

Kuasa Hukum Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim 

Selain pembelaan pribadi dari terdakwa, Kuasa Hukum terdakwa Roslina juga membacakan Nota Pembelaan(Pledoi) di Persidangan.

Kuasa Hukum Roslina, Lisman Hulu mengatakan dalam pembacaan pledoi, pihaknya meminta keringanan hukuman bagi terdakwa. “Kita bacakan Pledoi pada hari ini pada intinya memohon keringanan hukuman kepada terdakwa,”ujarnya kepada SwaraKepri usai persidangan.

Kata dia, sesuai fakta persidangan yang ada unsur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga(dakwaan primer) tidak terbukti.

“Didalam pledoi kami sampaikan, kami memohon agar yang dibuktikan adalah Pasal 44 ayat 1(dakwaan subsider),”jelasnya.

Ia mengatakan, Kuasa Hukum juga memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

“Semoga itu(perdamaian dengan keluarga korban) dipertimbangan oleh Majelis Hakim,”pungkasnya.

Seperti diketahui, terdakwa Roslina dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam pada persidangan yang digelar Senin 1 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Batam.

JPU menyatakan terdakwa Roslina terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana./RD

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Selama Angkutan Nataru 2025/2026, KAI Daop 2 Bandung Amankan 273 Barang Tertinggal Pelanggan

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…

2 hari ago

Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa BINUS Cyber Security Sukses di Black Hat Europe 2025

Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…

2 hari ago

Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?

Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…

2 hari ago

Drone Angkut DJI FlyCart 100 Dukung Pengiriman Barang Tanpa Mendarat

DJI FlyCart 100 dirancang untuk mendukung pengiriman logistik udara tanpa pendaratan di lingkungan dengan keterbatasan…

2 hari ago

Sambil Menunggu Usaha Untung, Bertahan Hidup Tetap Perlu Strategi

Memulai usaha selalu diawali dengan harapan. Produk sudah siap, konsep sudah dipikirkan, dan semangat masih…

2 hari ago

Hujan di Wilayah Jakarta, KAI Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal dan Gunakan Face Recognition

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau para pelanggan kereta api untuk…

2 hari ago

This website uses cookies.