Sidang perkara ini akan Kembali digelar pada tanggal 20 Mei 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
“Tanggal 20 Mei acaranya masih pemeriksaan terdakwa,”kata Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu sidang.
Dalam dakwaan, JPU menyatakan bahwa terdakwa Aryaguna Penan bersama dengan Ferdiyansyah Putra dan Gemmaliyn Pagtakhan melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua, Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga, Pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana./RD
Page: 1 2
PT Elnusa Petrofin (EPN), anak usaha PT Elnusa Tbk (ELSA), memperingati Hari Ulang Tahun ke-30…
Pengalaman belajar lintas budaya dapat membuka cara pandang baru terhadap pentingnya bahasa sebagai bagian dari…
Sebagai penyelenggara pameran bisnis internasional (B2B) terbesar di Rusia, ITE Group terus memperluas kolaborasi dengan…
Sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional, Jawa Timur memiliki mobilitas masyarakat yang terus meningkat,…
Pergerakan harga emas pada perdagangan hari ini diperkirakan masih berada dalam bayang-bayang tren penurunan, meski…
Mendorong Peningkatan Standar Pendidikan, Kesehatan, dan Produktivitas Usia Produktif melalui Penyelesaian Masalah Penglihatan PT CUC…
This website uses cookies.
View Comments