Categories: BATAM

Sidang Kasus Sabu, Kuasa Hukum 5 Mantan Polisi Batam Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

BATAM – Lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra dan Ibnu Ma’ruf selaku terdakwa kasus narkotika mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 Februari 2025.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Andi Bayu dan Dauglas Napitupulu.

Kuasa Hukum Kelima terdakwa, Indra Sakti mengatakan, dalam eksepsinya mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) kabur, karena kronologi kejadian tidak berkesesuaian.

“Jelas disitu, perkara ini ada dua Laporan Polisi(LP), yakni LP 100 dan LP 45. Surat dakwaan Jaksa itu adalah LP 45, sementara LP 45 sudah berjalan juga sidangnya di Tembilahan, Inhil,”ujarnya kepada wartawan seusai persidangam.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi(LP) 100 di Polda Kepri dengan barang bukti 1 Kg.

“Dalam surat dakwaan barang bukti satu Kg itu tidak dicantumkan hasil laboratorium dan penyitaan. Kemudian ada LP 45, kejadian peristiwanya itu ada di Tembilahan dengan barang bukti 5 Kg. Yang kami persoalkan adalah persesuaian antara LP 100 bulan Agustus dengan LP 45 bulan September 2024.

“Ini yang kita pertantanyakan peristiwa 1 kg yang di Batam dengan peristiwa 5 kg di Inhil. itu yang sangat krusial sekali sebenarnya,”lanjutnya.

Kata dia, surat dakwaan JPU mencampuradukkan antara LP 100 dengan LP 45.

“Kami melihat bahwa dakwaan JPU tersebut kabur. Seharusnya perkara ini tidak bisa disatukan, LP 100 dan 45 itu berbeda. Seharusnya LP 45 itu yang disidangkan di tembilahan,”tandasnya./CG

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

1 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

1 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

4 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

5 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

7 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

8 jam ago

This website uses cookies.