BATAM – Lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra dan Ibnu Ma’ruf selaku terdakwa kasus narkotika mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 Februari 2025.
Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Andi Bayu dan Dauglas Napitupulu.
Kuasa Hukum Kelima terdakwa, Indra Sakti mengatakan, dalam eksepsinya mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) kabur, karena kronologi kejadian tidak berkesesuaian.
“Jelas disitu, perkara ini ada dua Laporan Polisi(LP), yakni LP 100 dan LP 45. Surat dakwaan Jaksa itu adalah LP 45, sementara LP 45 sudah berjalan juga sidangnya di Tembilahan, Inhil,”ujarnya kepada wartawan seusai persidangam.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi(LP) 100 di Polda Kepri dengan barang bukti 1 Kg.
“Dalam surat dakwaan barang bukti satu Kg itu tidak dicantumkan hasil laboratorium dan penyitaan. Kemudian ada LP 45, kejadian peristiwanya itu ada di Tembilahan dengan barang bukti 5 Kg. Yang kami persoalkan adalah persesuaian antara LP 100 bulan Agustus dengan LP 45 bulan September 2024.
“Ini yang kita pertantanyakan peristiwa 1 kg yang di Batam dengan peristiwa 5 kg di Inhil. itu yang sangat krusial sekali sebenarnya,”lanjutnya.
Kata dia, surat dakwaan JPU mencampuradukkan antara LP 100 dengan LP 45.
“Kami melihat bahwa dakwaan JPU tersebut kabur. Seharusnya perkara ini tidak bisa disatukan, LP 100 dan 45 itu berbeda. Seharusnya LP 45 itu yang disidangkan di tembilahan,”tandasnya./CG
Bekasi, 14 Mei 2025 - LRT Jabodebek mencatat kinerja positif selama periode libur panjang Hari…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat peningkatan signifikan jumlah pelanggan…
MLV Teknologi bekerja sama dengan HDII dalam menciptakan booth inovatif di Pameran Megabuild 2025, menampilkan…
Kebutuhan dunia industri terhadap talenta yang melek teknologi kian mendesak, terutama di tengah percepatan transformasi…
Jakarta, 9 Mei 2025 – Kecerdasan buatan (AI) tidak lagi sekadar teknologi masa depan—di Indonesia,…
Sribu, platform freelancer terkemuka di Indonesia, resmi meluncurkan fitur terbaru bernama JobPost, sebuah solusi inovatif…
This website uses cookies.