Categories: BATAM

Sidang Kasus Sabu, Kuasa Hukum 5 Mantan Polisi Batam Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

BATAM – Lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra dan Ibnu Ma’ruf selaku terdakwa kasus narkotika mengajukan eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 Februari 2025.

Persidangan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Hakim Anggota Andi Bayu dan Dauglas Napitupulu.

Kuasa Hukum Kelima terdakwa, Indra Sakti mengatakan, dalam eksepsinya mereka menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) kabur, karena kronologi kejadian tidak berkesesuaian.

“Jelas disitu, perkara ini ada dua Laporan Polisi(LP), yakni LP 100 dan LP 45. Surat dakwaan Jaksa itu adalah LP 45, sementara LP 45 sudah berjalan juga sidangnya di Tembilahan, Inhil,”ujarnya kepada wartawan seusai persidangam.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Polisi(LP) 100 di Polda Kepri dengan barang bukti 1 Kg.

“Dalam surat dakwaan barang bukti satu Kg itu tidak dicantumkan hasil laboratorium dan penyitaan. Kemudian ada LP 45, kejadian peristiwanya itu ada di Tembilahan dengan barang bukti 5 Kg. Yang kami persoalkan adalah persesuaian antara LP 100 bulan Agustus dengan LP 45 bulan September 2024.

“Ini yang kita pertantanyakan peristiwa 1 kg yang di Batam dengan peristiwa 5 kg di Inhil. itu yang sangat krusial sekali sebenarnya,”lanjutnya.

Kata dia, surat dakwaan JPU mencampuradukkan antara LP 100 dengan LP 45.

“Kami melihat bahwa dakwaan JPU tersebut kabur. Seharusnya perkara ini tidak bisa disatukan, LP 100 dan 45 itu berbeda. Seharusnya LP 45 itu yang disidangkan di tembilahan,”tandasnya./CG

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

1 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

3 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

4 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

4 jam ago

Perusahaan Mulai Mengevaluasi Strategi Infrastruktur dan Keamanan IT di Tengah Transformasi Digital

Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…

5 jam ago

Dua Saksi Ahli Beda Pendapat Soal Legal Standing BP Batam di Sidang Bowie Yoenathan

BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…

17 jam ago

This website uses cookies.