BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan barang bukti narkotika melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, bersama 11 terdakwa lainnya. Ke-12 terdakwa didakwa dalam berkas perkara terpisah(splitsing).
Sidang berlangsung pada, Kamis (30/1/2025) di ruang sidang utama PN Batam dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam persidangan, dakwaan masing-masing terdakwa (berkas terpisah) dibacakan JPU secara bergantian. Usai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
Para terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pantauan di PN Batam, sidang perdana ke-11 terdakwa ini ramai didatangi oleh pengunjung.
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
This website uses cookies.
View Comments