Barang Bukti TPPU yang Disita
Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan TPPU yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika.
Terdakwa menggunakan rekening dari kurun wakktu tahun 2013 hingga 2024 untuk melakukan transaksi menerima dan menampung uang hasil penjualan dan pembelian narkotika baik dari para pelaku tindak pidana narkotika dengan menggunakan nama terdakwa dan nama orang lain adalah untuk membeli beberapa asset benda tidak bergerak.
Aset tersebut diantaranya 40 bidang tanah lahan kebun sawit di Aceh Utara. Aset tidak bergerak lainnya yakni rumah, ruko, tanah dan lahan sawit dibeberapa wilayah.
Sedangkan aset bergerak diantaranya, mobil BMW, mobil Toyota Alphard Velfire. Mobil Toyota Fortuner 2.8 GR 4×2 AT. Mobil innova venturer.
Dalam dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP./RD
Page: 1 2
Memasuki musim liburan pertengahan tahun, minat masyarakat untuk menikmati destinasi alam di Indonesia terus meningkat.…
Prestasi membanggakan kembali berhasil ditorehkan oleh Tim Mini Soccer BRI Region 6. Dengan semangat juang…
Banda Aceh, 6 Juli 2026 – Telkom AI Center Aceh menggelar workshop optimasi konten media…
Meningkatnya jumlah pengguna LRT Jabodebek mendorong perusahaan terus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya…
Yang semakin dibutuhkan adalah bangunan yang mampu memberikan nilai dalam jangka panjang melalui kualitas konstruksi…
Memasuki periode libur sekolah pada akhir Juni hingga Juli 2026, mobilitas masyarakat diperkirakan mengalami peningkatan…
This website uses cookies.