Categories: BATAMHUKUM

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM – Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour Bay dengan terdakwa Touzen alias Ajun masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

Persidangan kasus yang cukup menyita perhatian publik ini sudah masuk tahap penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU). Sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU sudah 2 kali tertunda karena JPU belum siap dengan tuntutan.

Sidang perkara Nomor 755/Pid.Sus/2025/PN Btm ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putera Syadli sebagai Hakim Anggota dengan JPU Titiek Indrias, Aditya Otavian, Alinaex Hsb, Muhammad Arfian dan Izhar serta Jefri Wahyudi sebagai Penasehat Hukum terdakwa.

Berdasarakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, perkara ini akan Kembali disidangkan pada Rabu 12 November 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Touzen alias Ajun, terdakwa kasus Mini Lab Narkotika di Harbour Bay Batam/Foto: IST

 

Sebelumnya pada dua kali sidang yakni tanggal 29 Oktober dan 5 November 2025 JPU belum membacakan tuntutan dengan alas an tuntutan belum siap.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi Intel)Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus dan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum), Iqram Syahputra masih berupaya dikonfirmasi terkait alasan Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap dengan tuntutannya dalam perkara tersebut hingga sidang dua kali tertunda.

Data Perkara Touzen di SIPP PN Batam Sempat Gangguan

Data perkara terdakwa Toozen alias Ajun di Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam sempat error atau gangguan beberapa hari terakhir.

Informasi terkait penetapan, jadwal sidang, saksi, barang bukti dan riwayat perkara terjadi gangguan. Informasi yang ditampilkan hanya data umum perkara tersebut.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena menjelaskan gangguan yang terjadi pada SIPP tersebut dikarenakan adanya sinkronisasi.

“Pada prinsipnya sedang ada maintenance. Ada beberapa (data perkara) yang tak bisa diupload karena manintenance. karena kita pakai jasa pihak ketiga, jadi SIPP itu dilakukan sinkronisasi,”ujarnya kepada SwaraKepri, Kamis 6 November 2025.

Wattimena berjanji akan segera melakukan pengecekan ke petugas SIPP PN Batam untuk memastikan proses sinkronisasi segera selesai.

“Satu minggu ini ada kendala, data perkara tidak bisa diupload karena ada sinkronisasi. Nanti saya akan cek ke bagian SIPP,”pungkasnya.

Pantauan SwaraKepri, pada Jumat 7 November 2025, Data SIPP PN Batam untuk perkara Touzen alias Ajun sudah bisa Kembali diakses./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

1 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

1 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

2 jam ago

Tanggap Darurat Banjir Garut, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Personel

Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…

2 jam ago

2.384 Pekerja KAI Daop 8 Surabaya Ikuti Tes Kebugaran

Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…

2 jam ago

Libur Nataru Makin Seru, KAI Berikan Diskon Tiket KA Ekonomi Komersial

Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…

3 jam ago

This website uses cookies.