Selanjutnya, kata dia, setelah sampai di pelabuhan muat tujuan ekspor, petugas BC Batam di pelabuhan muat tujuan ekspor akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap keutuhan segel atau tanda pengaman tersebut.
Mekanisme dan aturan ini, kata dia, jelas tertuang dalam pasal 7 dan pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 1995 tentang cukai.
Kemudian pada pasal 25 UU RI No 39 tahun 2007 dijelaskan bahwa pemasukan atau pengeluaran barang kena cukai dapat dilakukan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
Guna mendukung mekanisme tersebut, maka kata dia, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 226 tahun 2014 tentang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Selain itu, terkait pengawasan BC atas produksi pabrik rokok yang ada di Kota Batam dilakukan secara berkala setiap bulannya, yakni setiap perusahaan tersebut selesai memproduksi rokok dilaporkan dengan mekanisme penggunaan dokumen terkait cukai berupa CK-4C.
“Dengan periode pelaporan 1 bulan sebanyak 2 kali pelaporan, yakni di periode I tanggal 1-14 dan periode II tanggal 15 -31 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (3) UU RI No. 39 tahun 2007,” ungkapnya.
"Enak ya, kalau nanti bisa pensiun muda dan tetap hidup nyaman dari hasil kontrakan." Kalimat…
SBI Group, konglomerat keuangan besar di Jepang, baru saja meluncurkan program inovatif yang memungkinkan pemegang…
Jakarta, 11 Juli 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) mencatat prestasinya kembali. Kali ini selesainya…
Jakarta, 11 Juli 2025 - Dalam upaya mendukung kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…
LRT Jabodebek terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna. Salah satunya melalui layanan penitipan…
KAI Logistik dengan salah satu wilayah operasional yang berada di Kota Surabaya, kembali melaksanakan kegiatan…
This website uses cookies.
View Comments