Categories: BATAM

SIRAMAH, Database Rumah Ibadah di Batam

BATAM-Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam bekerja sama dengan Dinas Kominfo meluncurkan sistem informasi rumah ibadah atau SIRAMAH. Basis data rumah ibadah di Kota Batam ini dapat diakses melalui siramah.batam.go.id.

Kepala Bagian Kesra, Riama Manurung mengatakan dengan adanya Siramah ini database rumah ibadah di Batam akan lebih baik. Keenam agama yang diakui di Indonesia bisa mendaftarkan rumah ibadahnya lewat sistem ini.

“Seluruh rumah ibadah bisa didaftarkan. Tak cuma yang mendapat bantuan,” tutur Riama usai pembukaan pelatihan bagi guru TPQ di Aula Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019).

Saat ini menurutnya sudah 73 rumah ibadah yang terdaftar di sistem. Sebagian besar berlokasi di Kecamatan Lubukbaja.

Riama berharap pengurus rumah ibadah bisa segera mendaftar ke sistem tersebut. Agar data yang dimiliki pemerintah bisa lebih komprehensif.

“Ini juga bisa menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan bantuan ke depannya. Nanti Pak Sekda juga tak perlu bertanya lagi lokasi masjid di mana saat safari Ramadan. Bisa lihat dari Siramah ini. Karena lengkap dengan lokasi di peta,” sebutnya.

Pendaftaran rumah ibadah di sistem ini tidak sulit. Setelah buka halaman situs, pilih “daftar rumah ibadah”. Selanjutnya isi data sesuai permintaan.

“Petugas di Kesra nanti yang akan memverifikasi dan approve pendaftaran. Setelah daftar nanti pengurus rumah ibadah akan diberi username dan password untuk bisa melengkapi data administrasinya,” kata dia.

Berkas yang harus disiapkan antara lain surat legalitas lahan, susunan kepengurusan, keterangan domisili, surat terdaftar di Kantor Kementerian Agama, serta rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Apabila rumah ibadah mendapat dana hibah, pengurus wajib melengkapi identitas pribadi berupa fotokopi KTP, buku tabungan, dan rencana anggaran biaya proposal.

“Sistem ini dihadirkan untuk memudahkan pengurus dalam mendaftarkan rumah ibadahnya. Tak perlu bawa berkas ke kantor lagi, cukup unggah lewat sistem. Pendataan ini tujuannya agar rumah ibadah terdaftar secara formal. Legalitas jelas maka kegiatan ibadah jemaah pun lebih nyaman,” ujar Riama.

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/08/21/pemko-kumpulkan-data-rumah-ibadah-di-siramah/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

11 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.