Categories: BATAM

SIRAMAH, Database Rumah Ibadah di Batam

BATAM-Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam bekerja sama dengan Dinas Kominfo meluncurkan sistem informasi rumah ibadah atau SIRAMAH. Basis data rumah ibadah di Kota Batam ini dapat diakses melalui siramah.batam.go.id.

Kepala Bagian Kesra, Riama Manurung mengatakan dengan adanya Siramah ini database rumah ibadah di Batam akan lebih baik. Keenam agama yang diakui di Indonesia bisa mendaftarkan rumah ibadahnya lewat sistem ini.

“Seluruh rumah ibadah bisa didaftarkan. Tak cuma yang mendapat bantuan,” tutur Riama usai pembukaan pelatihan bagi guru TPQ di Aula Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019).

Saat ini menurutnya sudah 73 rumah ibadah yang terdaftar di sistem. Sebagian besar berlokasi di Kecamatan Lubukbaja.

Riama berharap pengurus rumah ibadah bisa segera mendaftar ke sistem tersebut. Agar data yang dimiliki pemerintah bisa lebih komprehensif.

“Ini juga bisa menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan bantuan ke depannya. Nanti Pak Sekda juga tak perlu bertanya lagi lokasi masjid di mana saat safari Ramadan. Bisa lihat dari Siramah ini. Karena lengkap dengan lokasi di peta,” sebutnya.

Pendaftaran rumah ibadah di sistem ini tidak sulit. Setelah buka halaman situs, pilih “daftar rumah ibadah”. Selanjutnya isi data sesuai permintaan.

“Petugas di Kesra nanti yang akan memverifikasi dan approve pendaftaran. Setelah daftar nanti pengurus rumah ibadah akan diberi username dan password untuk bisa melengkapi data administrasinya,” kata dia.

Berkas yang harus disiapkan antara lain surat legalitas lahan, susunan kepengurusan, keterangan domisili, surat terdaftar di Kantor Kementerian Agama, serta rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Apabila rumah ibadah mendapat dana hibah, pengurus wajib melengkapi identitas pribadi berupa fotokopi KTP, buku tabungan, dan rencana anggaran biaya proposal.

“Sistem ini dihadirkan untuk memudahkan pengurus dalam mendaftarkan rumah ibadahnya. Tak perlu bawa berkas ke kantor lagi, cukup unggah lewat sistem. Pendataan ini tujuannya agar rumah ibadah terdaftar secara formal. Legalitas jelas maka kegiatan ibadah jemaah pun lebih nyaman,” ujar Riama.

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/08/21/pemko-kumpulkan-data-rumah-ibadah-di-siramah/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi, Tantangan dan Etika dalam Peliputan Isu Lingkungan

Webinar Jurnalisme Lingkungan oleh LindungiHutan telah digelar pada 4-5 September 2024. LindungiHutan telah menyelenggarakan webinar…

5 jam ago

Lewat Kolaborasi dengan DATAYOO, Eratani Terapkan Precision Farming Berbasis Satelit

Jakarta, 19 September 2024 – Eratani, startup agritech yang menyediakan solusi pertanian holistik, resmi menjalin…

6 jam ago

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

11 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

13 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

17 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

18 jam ago

This website uses cookies.