Categories: BATAM

SIRAMAH, Database Rumah Ibadah di Batam

BATAM-Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam bekerja sama dengan Dinas Kominfo meluncurkan sistem informasi rumah ibadah atau SIRAMAH. Basis data rumah ibadah di Kota Batam ini dapat diakses melalui siramah.batam.go.id.

Kepala Bagian Kesra, Riama Manurung mengatakan dengan adanya Siramah ini database rumah ibadah di Batam akan lebih baik. Keenam agama yang diakui di Indonesia bisa mendaftarkan rumah ibadahnya lewat sistem ini.

“Seluruh rumah ibadah bisa didaftarkan. Tak cuma yang mendapat bantuan,” tutur Riama usai pembukaan pelatihan bagi guru TPQ di Aula Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019).

Saat ini menurutnya sudah 73 rumah ibadah yang terdaftar di sistem. Sebagian besar berlokasi di Kecamatan Lubukbaja.

Riama berharap pengurus rumah ibadah bisa segera mendaftar ke sistem tersebut. Agar data yang dimiliki pemerintah bisa lebih komprehensif.

“Ini juga bisa menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan bantuan ke depannya. Nanti Pak Sekda juga tak perlu bertanya lagi lokasi masjid di mana saat safari Ramadan. Bisa lihat dari Siramah ini. Karena lengkap dengan lokasi di peta,” sebutnya.

Pendaftaran rumah ibadah di sistem ini tidak sulit. Setelah buka halaman situs, pilih “daftar rumah ibadah”. Selanjutnya isi data sesuai permintaan.

“Petugas di Kesra nanti yang akan memverifikasi dan approve pendaftaran. Setelah daftar nanti pengurus rumah ibadah akan diberi username dan password untuk bisa melengkapi data administrasinya,” kata dia.

Berkas yang harus disiapkan antara lain surat legalitas lahan, susunan kepengurusan, keterangan domisili, surat terdaftar di Kantor Kementerian Agama, serta rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Apabila rumah ibadah mendapat dana hibah, pengurus wajib melengkapi identitas pribadi berupa fotokopi KTP, buku tabungan, dan rencana anggaran biaya proposal.

“Sistem ini dihadirkan untuk memudahkan pengurus dalam mendaftarkan rumah ibadahnya. Tak perlu bawa berkas ke kantor lagi, cukup unggah lewat sistem. Pendataan ini tujuannya agar rumah ibadah terdaftar secara formal. Legalitas jelas maka kegiatan ibadah jemaah pun lebih nyaman,” ujar Riama.

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/08/21/pemko-kumpulkan-data-rumah-ibadah-di-siramah/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15% Diversifikasi Strategi di Tengah Gejolak Pasar Global

Kondisi ekonomi global saat ini sedang berada dalam fase yang penuh dengan tantangan akibat munculnya…

9 menit ago

Di Bawah Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Perkuat Konsolidasi untuk Produksi 2026

Pekanbaru - Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso bersama Operation Head Sori…

12 menit ago

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

8 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

8 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

13 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

13 jam ago

This website uses cookies.