Categories: BATAM

SIRAMAH, Database Rumah Ibadah di Batam

BATAM-Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Batam bekerja sama dengan Dinas Kominfo meluncurkan sistem informasi rumah ibadah atau SIRAMAH. Basis data rumah ibadah di Kota Batam ini dapat diakses melalui siramah.batam.go.id.

Kepala Bagian Kesra, Riama Manurung mengatakan dengan adanya Siramah ini database rumah ibadah di Batam akan lebih baik. Keenam agama yang diakui di Indonesia bisa mendaftarkan rumah ibadahnya lewat sistem ini.

“Seluruh rumah ibadah bisa didaftarkan. Tak cuma yang mendapat bantuan,” tutur Riama usai pembukaan pelatihan bagi guru TPQ di Aula Kantor Walikota Batam, Rabu (21/8/2019).

Saat ini menurutnya sudah 73 rumah ibadah yang terdaftar di sistem. Sebagian besar berlokasi di Kecamatan Lubukbaja.

Riama berharap pengurus rumah ibadah bisa segera mendaftar ke sistem tersebut. Agar data yang dimiliki pemerintah bisa lebih komprehensif.

“Ini juga bisa menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan bantuan ke depannya. Nanti Pak Sekda juga tak perlu bertanya lagi lokasi masjid di mana saat safari Ramadan. Bisa lihat dari Siramah ini. Karena lengkap dengan lokasi di peta,” sebutnya.

Pendaftaran rumah ibadah di sistem ini tidak sulit. Setelah buka halaman situs, pilih “daftar rumah ibadah”. Selanjutnya isi data sesuai permintaan.

“Petugas di Kesra nanti yang akan memverifikasi dan approve pendaftaran. Setelah daftar nanti pengurus rumah ibadah akan diberi username dan password untuk bisa melengkapi data administrasinya,” kata dia.

Berkas yang harus disiapkan antara lain surat legalitas lahan, susunan kepengurusan, keterangan domisili, surat terdaftar di Kantor Kementerian Agama, serta rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Apabila rumah ibadah mendapat dana hibah, pengurus wajib melengkapi identitas pribadi berupa fotokopi KTP, buku tabungan, dan rencana anggaran biaya proposal.

“Sistem ini dihadirkan untuk memudahkan pengurus dalam mendaftarkan rumah ibadahnya. Tak perlu bawa berkas ke kantor lagi, cukup unggah lewat sistem. Pendataan ini tujuannya agar rumah ibadah terdaftar secara formal. Legalitas jelas maka kegiatan ibadah jemaah pun lebih nyaman,” ujar Riama.

Artikel ini disadur dari https://mediacenter.batam.go.id/2019/08/21/pemko-kumpulkan-data-rumah-ibadah-di-siramah/

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

25 menit ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

4 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

5 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

6 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

11 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

11 jam ago

This website uses cookies.