Categories: PEMKO BATAM

Sosialisasikan Perwako Protokol Kesehatan, Ini Pesan Amsakar

BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Perwako tersebut akan segera diterapkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan saat ini Kota Batam sudah memasuki fase psikologis kedua karena jumlah angka Covid-19 yang sudah menembus 692 kasus. Penambahan kasus tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.

“Itu kenapa Perwako ini dibuat, dengan harapan tentu bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan,” kata Amsakar, Rabu (2/9).

Ia mengatakan sosialisasi akan mulai dijalankan Senin (7/9) mendatang. Tim terdiri dari Polri/TNI, Satpol, Kejaksaan, Ditpam. Dalam pelaksanaannya razia akan digelar dua kali dalam satu minggu dan berlaku di 12 kecamatan. Itu sebabnya pihaknya mengimbau agar masyarakat jangan sampai tak patuhi protokol kesehatan.

Tim juga akan menyebarkan brosur untuk mempermudah penyampaian informasi mengenai Perwako terkait protokol kesehatan tersebut. Menurut dia pihaknya sudah melakukan rapat bersama tim dan sepakat turun untuk menerapkan aturan ini.

“SK akan segera dibuat, sehingga tim bisa langsung turun nantinya. Rabu depan kami sudah bisa jalan,” ujarnya.

Kemudian tahap sosialisasi pihaknya juga harus memperhatikan protokol kesehatan mulai dari jumlah peserta yang dibatasi, menggunakan masker dan protokol kesehatan lainnya.

Sosialisasi juga akan akan dilakukan oleh Camat dan Lurah, agar memberikan informasi kepada perangkat RT dan RW serta masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin mengatakan semua prosedur dalam menjalankan aturan ini sudah ada. Nanti tim akan turun berdasarkan itu, semua yang terkait penegakkan Perwako sudah ada, termasuk cara penarikan denda uang nantinya.

“Kalau kita berharap tentu tidak ada yang kena denda. Artinya masyarakat sadar sehingga tidak melanggar. Namun jika memang tidak bisa ditegur lisan, tentu mereka harus bayar denda itu atau bekerja sosial,” katanya.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

34 menit ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

2 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

2 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

2 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

3 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

3 jam ago

This website uses cookies.