Ilustrasi Berita (Sumber; VRITIMES.com)
Proses balik nama mobil merupakan langkah penting setelah membeli kendaraan bekas, untuk memastikan keabsahan kepemilikan dan mempermudah urusan administrasi di masa depan.
Proses ini mencakup perubahan nama pemilik pada dokumen resmi seperti STNK dan BPKB, agar pemilik baru memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut.
Meskipun sering dianggap rumit dan memerlukan biaya, balik nama mobil tetap wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bekas agar dokumen kepemilikan sah secara hukum.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai biaya balik nama, persyaratan yang diperlukan, serta langkah-langkah praktis untuk menyelesaikan proses tersebut dengan mudah.
Persyaratan Balik Nama Mobil
Tujuan utama dari balik nama mobil adalah untuk secara sah mengalihkan kepemilikan kendaraan agar tercatat sesuai dengan pemilik yang baru.
Hal ini penting agar dokumen kendaraan tetap valid dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
Sebelum memulai proses balik nama, pemilik baru perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut adalah lima hal utama yang perlu diperhatikan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru harus disertakan sebagai identitas yang sah. Pastikan untuk membawa KTP asli serta fotokopi untuk keperluan administrasi.
BPKB asli beserta fotokopi merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Dokumen ini harus dalam kondisi baik dan lengkap, karena menjadi syarat utama dalam proses balik nama mobil.
Siapkan kuitansi transaksi jual beli kendaraan yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli di atas materai Rp10.000. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah dari transaksi yang telah dilaksanakan.
Formulir permohonan balik nama dapat diperoleh di kantor Samsat dan harus diisi dengan lengkap dan benar. Selain itu, kendaraan harus melalui proses cek fisik untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diserahkan.
Prosedur Balik Nama Kendaraan Mobil
Langkah-langkah untuk mengurus balik nama mobil sangat penting agar dokumen kendaraan tercatat sesuai dengan pemilik baru.
Proses ini terbagi menjadi beberapa tahapan, mulai dari pengurusan STNK hingga pembaruan BPKB. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ketahui untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan:
Langkah pertama adalah pergi ke kantor Samsat yang sesuai dengan alamat pada KTP pemilik baru. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, STNK, dan kwitansi jual beli bermaterai.
Petugas Samsat akan memeriksa fisik kendaraan dengan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Hasil pengecekan ini akan digunakan untuk melengkapi dokumen pengajuan balik nama.
Setelah cek fisik selesai, isi formulir permohonan balik nama yang diberikan oleh Samsat. Serahkan formulir tersebut bersama dokumen pendukung lainnya, termasuk hasil cek fisik, ke loket pendaftaran untuk diproses.
Setelah dokumen Anda verifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi balik nama. Pastikan menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa proses telah selesai. Setelah itu, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Langkah terakhir adalah mengurus perubahan nama di BPKB. Kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen seperti STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik. Isi formulir permohonan balik nama BPKB dan serahkan ke loket. Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan menerima BPKB baru atas nama pemilik baru.
Balik nama mobil sebelum menjualnya merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sah atas nama pembeli dan tidak menimbulkan masalah administratif di masa depan.
Berikut adalah syarat dan proses yang perlu dilakukan untuk balik nama mobil sebelum dijual:
Syarat Balik Nama Sebelum Menjual
KTP asli dan fotokopi dari pemilik lama (penjual) dan pemilik baru (pembeli) perlu disiapkan sebagai identitas yang sah.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli harus diserahkan, serta fotokopinya untuk keperluan administrasi.
Kwitansi jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) di atas materai Rp10.000 harus ada untuk membuktikan bahwa transaksi telah dilakukan.
Formulir permohonan balik nama kendaraan harus diisi dengan benar, yang bisa diperoleh di kantor Samsat.
Proses Balik Nama Sebelum Menjual
Baik penjual maupun pembeli harus pergi ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP untuk memulai proses balik nama. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK, BPKB, dan kuitansi jual beli bermaterai.
Sebelum balik nama, kendaraan akan melewati proses cek fisik untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan data yang ada pada dokumen kendaraan.
Setelah cek fisik selesai, formulir balik nama harus diisi dan diserahkan bersama dokumen-dokumen lainnya ke loket pendaftaran di kantor Samsat.
Setelah dokumen Anda verifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi untuk balik nama. Setelah pembayaran, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.
Proses terakhir adalah mengurus perubahan nama di BPKB dengan mengunjungi kantor Polda setempat. Bawa STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik untuk mengurus perubahan nama di BPKB. Setelah pembayaran selesai, BPKB baru atas nama pemilik baru akan diterbitkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa memastikan bahwa mobil yang dijual benar-benar sah secara hukum dan proses balik nama berjalan lancar.
Penjelasan di atas membahas mengenai hal apa saja yang harus dilakukan sebelum mobil terjual, yuk baca artikel lainnya juga untuk rekomendasi kamu menentukan mobil dengan kualitas terbaik hanya di jualmobilmu.id!
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
This website uses cookies.