Categories: PEMKO BATAM

Tak Punya Izin Lingkungan, DLH Batam Segel Perusahaan Pengolah Sampah Plastik

BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menyegel PT San Hai yang berada di Tanjunguncang, Rabu (6/3/2019). Perusahaan ini bergerak di bidang industri pengolahan sampah plastik yang didaur ulang menjadi bijih plastik.

Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie mengatakan perusahaan ini mulai beroperasi di awal 2019. Namun belum memiliki Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan.

“Dengan pertimbangan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109, terhadap kegiatan telah dilakukan penghentian produksi. Dan dilakukan penyegelan terhadap bahan baku, alat produksi, dan hasil produksi. Disegel sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Herman, Kamis (7/3/2019).

Ia menjelaskan, perusahaan ini menggunakan bahan baku berupa skrap plastik impor. Informasi yang diberikan, bahan baku yang lebih menyerupai sampah ini didapat dari Eropa, Australia.

Selain itu perusahaan juga melakukan pencucian bahan baku sehingga menimbulkan air limbah dan tidak dikelola dengan benar. Kegiatan ini berpotensi mencemari air lingkungan.

“Mereka beroperasi pukul 08.00-16.00 dan 16.00-24.00. Sludge IPAL ditimbun di sebelah workshop. Sisa bahan baku di lapangan kurang lebih 200 ton,” ujarnya.

Menurut Herman hingga saat ini terdapat 50 lebih perusahaan pengolahan plastik. Sebagian beroperasi tanpa mengantongi izin.

Mantan camat Lubukbaja ini mengaku sudah miliki data terkait perusahaan pengolahan limbah plastik tersebut. Dan akan turun untuk menertibkan yang tak berizin.

“Masih banyak yang kucing-kucingan beroperasi. Beberapa telah ditertibkan. Ini semua akan kami tertibkan,” tegasnya.

Perusahaan ini memiliki karyawan sekitar 70 orang. Sebanyak 20 di antaranya merupakan warga negara Tiongkok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan berdasarkan data ada tujuh tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki izin bekerja di perusahaan tersebut. Jumlah itu sudah termasuk Direktur perusahaan.

“Itu data yang ada sama kami. Nanti kami turun lagi bersama Bidang Pengawas TKA Disnaker Provinsi untuk cek dan pastikan total TKA yang kerja di sana,” kata Rudi.Belum Kantongi Izin Lingkungan, DLH Batam Segel Perusahaan Pengolah Sampah Plastik.

 

Artikel ini telah terbit di mediacenter.batam.go.id dengan judul https://mediacenter.batam.go.id/2019/03/08/dlh-segel-perusahaan-pengolah-sampah-plastik/

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kriptopedia: Media Digital Baru yang Mengupas Dunia Kripto dan Blockchain untuk Indonesia

Dunia kripto dan blockchain terus berkembang pesat, namun masih banyak masyarakat Indonesia yang merasa tertinggal…

2 jam ago

Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”

Jakarta, 14 Juni 2025 – PT Uni-Charm Indonesia Tbk., (selanjutnya disebut “Unicharm”) melalui lini bisnisnya…

2 jam ago

Komunikasi Bukan Sekadar Bicara: Yayasan Pusaka Hadirkan Sesi Transformasi Komunikasi untuk Karyawan KAI

Yayasan Pusaka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan sesi berbagi inspiratif bertajuk “Check Your Communication…

2 jam ago

Sang Skutik Legendaris Yamaha Mio Hadir Kembali Dengan Pilihan Warna Baru yang Kekinian dan Sporty

Jakarta – Perkembangan tren mobilitas dan gaya hidup di kalangan muda yang terus berubah tentu…

3 jam ago

Soft Opening Master Baker Indonesia: Sekolah Baking Profesional Baru di Surabaya Barat

Dunia kuliner terus berkembang dan kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang terampil di bidang…

7 jam ago

KAI Properti Bangun Kantor Depo Lokomotif Semarang Poncol yang Lebih Modern dan Representatif

KAI Properti, anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun…

8 jam ago

This website uses cookies.