Categories: PEMKO BATAM

Tak Punya Izin Lingkungan, DLH Batam Segel Perusahaan Pengolah Sampah Plastik

BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menyegel PT San Hai yang berada di Tanjunguncang, Rabu (6/3/2019). Perusahaan ini bergerak di bidang industri pengolahan sampah plastik yang didaur ulang menjadi bijih plastik.

Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie mengatakan perusahaan ini mulai beroperasi di awal 2019. Namun belum memiliki Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan.

“Dengan pertimbangan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109, terhadap kegiatan telah dilakukan penghentian produksi. Dan dilakukan penyegelan terhadap bahan baku, alat produksi, dan hasil produksi. Disegel sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Herman, Kamis (7/3/2019).

Ia menjelaskan, perusahaan ini menggunakan bahan baku berupa skrap plastik impor. Informasi yang diberikan, bahan baku yang lebih menyerupai sampah ini didapat dari Eropa, Australia.

Selain itu perusahaan juga melakukan pencucian bahan baku sehingga menimbulkan air limbah dan tidak dikelola dengan benar. Kegiatan ini berpotensi mencemari air lingkungan.

“Mereka beroperasi pukul 08.00-16.00 dan 16.00-24.00. Sludge IPAL ditimbun di sebelah workshop. Sisa bahan baku di lapangan kurang lebih 200 ton,” ujarnya.

Menurut Herman hingga saat ini terdapat 50 lebih perusahaan pengolahan plastik. Sebagian beroperasi tanpa mengantongi izin.

Mantan camat Lubukbaja ini mengaku sudah miliki data terkait perusahaan pengolahan limbah plastik tersebut. Dan akan turun untuk menertibkan yang tak berizin.

“Masih banyak yang kucing-kucingan beroperasi. Beberapa telah ditertibkan. Ini semua akan kami tertibkan,” tegasnya.

Perusahaan ini memiliki karyawan sekitar 70 orang. Sebanyak 20 di antaranya merupakan warga negara Tiongkok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan berdasarkan data ada tujuh tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki izin bekerja di perusahaan tersebut. Jumlah itu sudah termasuk Direktur perusahaan.

“Itu data yang ada sama kami. Nanti kami turun lagi bersama Bidang Pengawas TKA Disnaker Provinsi untuk cek dan pastikan total TKA yang kerja di sana,” kata Rudi.Belum Kantongi Izin Lingkungan, DLH Batam Segel Perusahaan Pengolah Sampah Plastik.

 

Artikel ini telah terbit di mediacenter.batam.go.id dengan judul https://mediacenter.batam.go.id/2019/03/08/dlh-segel-perusahaan-pengolah-sampah-plastik/

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

ASHTA District 8 Hadirkan Free Reading Space Pertama di Mall

ASHTA District 8 terus memperkuat posisinya sebagai lebih dari sekadar destinasi gaya hidup, dengan menghadirkan…

5 menit ago

Orang Tua Tak Perlu Khawatir, BINUS UNIVERSITY Siapkan Talenta Hospitality yang Siap dan Relevan dengan Kebutuhan Industri Berkelanjutan

Di tengah transformasi besar yang terjadi di industri hospitality global, kekhawatiran orang tua terhadap masa…

3 jam ago

Polda NTT Ungkap Jaringan Rokok Ilegal Internasional, Negara Diselamatkan dari Kerugian Rp12,3 Miliar

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan langkah strategis dengan mengungkap jaringan penyelundupan…

4 jam ago

Dokter dan Perawat RS Elisabeth Bersaksi di Sidang Wilson Lukman Cs, Ungkap Kondisi Korban Dwi Putri di IGD

BATAM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion(LC) atau pemandu lagu asal…

11 jam ago

Dari Risk High Menuju Transformasi Hijau, PT PP Tegaskan Komitmen Jadikan ESG sebagai DNA Bisnis

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia…

13 jam ago

Mahasiswa School of Computer Science BINUS Kembali Ukir Prestasi Global, Raih Bronze Medal di ICPC Asia Pacific Championship 2026

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa BINUS University. Tim Jollybee dari School of Computer Science…

14 jam ago

This website uses cookies.