Categories: PEMKO BATAM

Tak Punya Izin Lingkungan, DLH Batam Segel Perusahaan Pengolah Sampah Plastik

BATAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menyegel PT San Hai yang berada di Tanjunguncang, Rabu (6/3/2019). Perusahaan ini bergerak di bidang industri pengolahan sampah plastik yang didaur ulang menjadi bijih plastik.

Kepala DLH Kota Batam, Herman Rozie mengatakan perusahaan ini mulai beroperasi di awal 2019. Namun belum memiliki Dokumen Lingkungan dan Izin Lingkungan.

“Dengan pertimbangan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 109, terhadap kegiatan telah dilakukan penghentian produksi. Dan dilakukan penyegelan terhadap bahan baku, alat produksi, dan hasil produksi. Disegel sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Herman, Kamis (7/3/2019).

Ia menjelaskan, perusahaan ini menggunakan bahan baku berupa skrap plastik impor. Informasi yang diberikan, bahan baku yang lebih menyerupai sampah ini didapat dari Eropa, Australia.

Selain itu perusahaan juga melakukan pencucian bahan baku sehingga menimbulkan air limbah dan tidak dikelola dengan benar. Kegiatan ini berpotensi mencemari air lingkungan.

“Mereka beroperasi pukul 08.00-16.00 dan 16.00-24.00. Sludge IPAL ditimbun di sebelah workshop. Sisa bahan baku di lapangan kurang lebih 200 ton,” ujarnya.

Menurut Herman hingga saat ini terdapat 50 lebih perusahaan pengolahan plastik. Sebagian beroperasi tanpa mengantongi izin.

Mantan camat Lubukbaja ini mengaku sudah miliki data terkait perusahaan pengolahan limbah plastik tersebut. Dan akan turun untuk menertibkan yang tak berizin.

“Masih banyak yang kucing-kucingan beroperasi. Beberapa telah ditertibkan. Ini semua akan kami tertibkan,” tegasnya.

Perusahaan ini memiliki karyawan sekitar 70 orang. Sebanyak 20 di antaranya merupakan warga negara Tiongkok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan berdasarkan data ada tujuh tenaga kerja asing (TKA) yang memiliki izin bekerja di perusahaan tersebut. Jumlah itu sudah termasuk Direktur perusahaan.

“Itu data yang ada sama kami. Nanti kami turun lagi bersama Bidang Pengawas TKA Disnaker Provinsi untuk cek dan pastikan total TKA yang kerja di sana,” kata Rudi.Belum Kantongi Izin Lingkungan, DLH Batam Segel Perusahaan Pengolah Sampah Plastik.

 

Artikel ini telah terbit di mediacenter.batam.go.id dengan judul https://mediacenter.batam.go.id/2019/03/08/dlh-segel-perusahaan-pengolah-sampah-plastik/

 

Editor : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dari Big Mac ke Blockchain: Mengenal Tokenized Asset McDonald’s di FLOQ

McDonald’s telah lama dikenal melalui restoran dan produknya di berbagai negara. Namun, di era blockchain,…

2 jam ago

Lengkapi Koleksi Commander dan Skin dengan Top Up Magic Chess

Lengkapi Koleksi Commander dan Skin dengan Top Up Magic Chess Bagi pemain Magic Chess, memiliki…

3 jam ago

Cara Menukar Neo Koin dengan Kupon Diskon di neobank

Kalau kamu sudah rutin mengumpulkan Neo Koin di aplikasi neobank, jangan sampai koinnya hanya tersimpan…

3 jam ago

Midweek Momentum: Membaca Peluang Perdagangan Minyak Mentah di Tengah Ketidakpastian Pasokan Global

Pergerakan pasar komoditas energi internasional pada pertengahan pekan ini kembali memperlihatkan volatilitas yang cukup agresif…

4 jam ago

Gugik.id Hadirkan Solusi Server Baru, Refurbished, dan Sparepart Server Enterprise

Gugik.id menghadirkan solusi lengkap bagi perusahaan, data center, penyedia hosting, dan pelaku usaha yang membutuhkan…

4 jam ago

Google Bangun Infrastruktur AI dari Energi Matahari, Apa Dampaknya bagi Investor?

Google kembali mempertegas komitmennya terhadap transisi energi bersih dengan mengumumkan kerja sama strategis bersama Cypress Creek…

4 jam ago

This website uses cookies.