JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akan mengaktifkan Polisi Siber pada tahun 2021. Sebab banyak berita bohong atau hoaks serta ancaman yang bertebaran di media sosial.
Hal itu dicontohkan Mahfud saat pernyataannya seolah-olah tidak mendukung para menteri yang korupsi agar dihukum mati. Padahal, dia menyarankan KPK agar para menteri untuk diancam hukuman mati bila terbukti korupsi apalagi mengambil uang bantuan sosial.
“Misalnya saya kemarin mengatakan begini, untuk hukuman kepada koruptor yang dilakukan oleh menteri, KPK menyatakan tidak akan menggunakan ancaman hukuman mati karena alasannya tidak merugikan negara tetapi menerima suap dari orang lain sehingga yang digunakan itu Pasal 12 a kalau suap itu bukan hukuman mati itu kata KPK,” ujar dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020).
Padahal dia mengutip dari pernyataan KPK, lalu dipelintir di media sosial bahwa ucapan Mahfud lah yang menyatakan menteri korupsi bantuan sosial tidak bisa diancam hukuman mati.
“Itukan saya ngutip dari KPK lalu itu dikatakan dari saya tersebar kemana-mana, saya sih tidak rugi saya hanya ingin mengatakan betapa sekarang ini hoaks sengaja dibuat begitu rupa, kutipan-kutipan yang sudah 4 tahun lalu dikeluarkan lagi diberi tanggal hari ini dan itu membuat gaduh,” katanya.
Meski demikian, dia tidak mempermasalahkan kutipan tersebut, namun dirinya menyayangkan sangat bebasnya ancaman di media sosial.
“Kalau ada orang misalnya mengancam-ngancam akan memotong leher polisi akan memotong leher presiden dan macem-macem itu, yang begitu-gitu itu kalau kita tidak aktifkan polisi siber itu ya akan susah akan terlalu liberal, dan akan masuk kerusakan-kerusakan yang tidak bisa dibayangkan. Jadi saya katakan kita aktifkan polisi siber bukan membentuk, aktifkan. Karena polisi siber kita gampang kok,” jelasnya.
Dengan diaktifkannya polisi siber, kata dia segala bentuk ancaman hoaks dapat ditelusuri oleh polisi siber. Bahkan polisi siber dapat melacak siapa yang menyebarkan ancaman pertama kali.
“Oleh sebab itu kalau ada orang mengancam-ngancam jam 8 pagi jam 10 bisa ditangkap bisa kok sekarang. Itu banyak dilakukan karena polisi siber kita bisa untuk hal-hal yang kriminal yang membahayakan yang seperti itu,” tuturnya.
Sumber: inews.id
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.