JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akan mengaktifkan Polisi Siber pada tahun 2021. Sebab banyak berita bohong atau hoaks serta ancaman yang bertebaran di media sosial.
Hal itu dicontohkan Mahfud saat pernyataannya seolah-olah tidak mendukung para menteri yang korupsi agar dihukum mati. Padahal, dia menyarankan KPK agar para menteri untuk diancam hukuman mati bila terbukti korupsi apalagi mengambil uang bantuan sosial.
“Misalnya saya kemarin mengatakan begini, untuk hukuman kepada koruptor yang dilakukan oleh menteri, KPK menyatakan tidak akan menggunakan ancaman hukuman mati karena alasannya tidak merugikan negara tetapi menerima suap dari orang lain sehingga yang digunakan itu Pasal 12 a kalau suap itu bukan hukuman mati itu kata KPK,” ujar dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020).
Padahal dia mengutip dari pernyataan KPK, lalu dipelintir di media sosial bahwa ucapan Mahfud lah yang menyatakan menteri korupsi bantuan sosial tidak bisa diancam hukuman mati.
“Itukan saya ngutip dari KPK lalu itu dikatakan dari saya tersebar kemana-mana, saya sih tidak rugi saya hanya ingin mengatakan betapa sekarang ini hoaks sengaja dibuat begitu rupa, kutipan-kutipan yang sudah 4 tahun lalu dikeluarkan lagi diberi tanggal hari ini dan itu membuat gaduh,” katanya.
Meski demikian, dia tidak mempermasalahkan kutipan tersebut, namun dirinya menyayangkan sangat bebasnya ancaman di media sosial.
“Kalau ada orang misalnya mengancam-ngancam akan memotong leher polisi akan memotong leher presiden dan macem-macem itu, yang begitu-gitu itu kalau kita tidak aktifkan polisi siber itu ya akan susah akan terlalu liberal, dan akan masuk kerusakan-kerusakan yang tidak bisa dibayangkan. Jadi saya katakan kita aktifkan polisi siber bukan membentuk, aktifkan. Karena polisi siber kita gampang kok,” jelasnya.
Dengan diaktifkannya polisi siber, kata dia segala bentuk ancaman hoaks dapat ditelusuri oleh polisi siber. Bahkan polisi siber dapat melacak siapa yang menyebarkan ancaman pertama kali.
“Oleh sebab itu kalau ada orang mengancam-ngancam jam 8 pagi jam 10 bisa ditangkap bisa kok sekarang. Itu banyak dilakukan karena polisi siber kita bisa untuk hal-hal yang kriminal yang membahayakan yang seperti itu,” tuturnya.
Sumber: inews.id
Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar…
Saat ini, merasakan pendidikan berkualitas dengan sentuhan Jepang tidak selalu harus pergi ke luar negeri.…
Pemegang Saham PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PT PSL) menetapkan perubahan susunan Direksi Perseroan melalui Keputusan…
Dalam rangka mendukung percepatan peningkatan cakupan layanan air minum perpipaan hingga 100% pada tahun 2029…
PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Sub Holding SugarCo di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero),…
Mencari WiFi terbaik Depok tidak bisa hanya dilihat dari harga paket atau angka kecepatan. Depok…
This website uses cookies.