Categories: BATAM

Tantimin Tantang PH Karina Sembiring Buktikan Klaim Kehilangan Barang di Kapal Marina Hawk 3

BATAM – Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan menanggapi somasi dari Kuasa Hukum Karina Rasmita Sembiring dari Law Firm ARSSS & Co terkait kehilangan barang bawaan penumpang Kapal Marine Hawk Tanggapan somasi dengan nomor 147/KHTR/PTB/TS-KRS/VIII/2025 tersebut dikirimkan Rabu 20 Agustus 2025.

Tantimin menegaskan, pihaknya menantang Kuasa Hukum Karina untuk membuktikan klaim soal kehilangan barang bawaan penumpang di Kapal Marine Hawk 3.

“Kita bicara hukum tentu harus dibuktikan dengan bukti-bukti, oleh karena itu kami tantang Rekan Ris Susanto dkk sebagai Kuasa Hukum Karina Sembiring untuk membuktikan klaim soal kehilang barang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 20 Agustus 2025 malam.

Menurut Pengacara yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, beberapa hal yang ditantang untuk dibuktikan adalah, pertama, apakah ada dapat membuktikan bahwa benar Karina menumpang kapal Marine Hawk 3 dari Johor Bahru tujuan Batam (tiket kapal).

Kedua, apakah ada bukti yang dapat membuktikan benar Karina telah berbelanja di Malaysia dan telah membeli beberapa barang yang diklaim Karina telah hilang.

Ketiga, apakah barang bawaan penumpang milik Karina tersebut dibawa sendiri(hand carry) atau dititipkan kepada ABK(crew) kapal.

Keempat, apakah ada bukti-bukti bahwa barang bawaan penumpang milik Karina tersebut ada dimasukkan ke dalam kapal Marine Hawk 3.

Bendahara DPC Peradi Kota Batam ini juga mengatakan bahwa dalam tanggapan somasi tersebut, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti untuk menguatkan pernyataan Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari.

“Kami menyertakan bukti yang menguatkan pernyataan kami. Argumen harus disertai bukti-bukti,”beberanya.

Ia juga mempersilahkan Kuasa Hukum Karina jika membuat laporan pidana atau perdata.

“Kalau pun kuasa hukum Karina mau lapor pidana atau gugat perdata, silakan itu hak mereka. Sejatinya Karina sudah melapor ke Polresta Barelang tapi ditolak, karena tidak berdasar dan tidak ada bukti,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Logistik Raih Penghargaan “Excellence in Integrated Rail-Based Logistics Solutions” di Bisnis Indonesia Logistics Awards (BILA) 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), kembali meraih…

2 jam ago

Adukan Soal Dugaan Pemalsuan SK, Kadin Batam Serahkan Bukti ke Polisi

BATAM - Pengurus Kamar Dagang dan Industri(Kadin) Kota Batam menyerahkan berkas berisi bukti-bukti ke pihak…

2 jam ago

Langkah Kecil Anak Muda Menuju Finansial Aman di Masa Depan

Di tengah derasnya arus gaya hidup digital dan tren konsumtif, banyak anak muda kini mulai…

3 jam ago

KAI Divre III Palembang Salurkan CSR TW III, Fokus Pengembangan Prasarana Umum dan Pendidikan

Dalam rangka wujud nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, PT Kereta Api…

3 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025, BRI Region 6/Jakarta 1 melaksanakan upacara bendera yang…

3 jam ago

Kinerja Metland Solid, Metland Cikarang dan Metland Cibitung Menjadi Andalan

PT Metropolitan Land Tbk (Metland) mencatat Marketing sales hingga September 2025 tercatat sebesar Rp1,345 triliun…

3 jam ago

This website uses cookies.