Categories: BATAM

Tantimin Tantang PH Karina Sembiring Buktikan Klaim Kehilangan Barang di Kapal Marina Hawk 3

BATAM – Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari dari Kantor Hukum Tantimin & Rekan menanggapi somasi dari Kuasa Hukum Karina Rasmita Sembiring dari Law Firm ARSSS & Co terkait kehilangan barang bawaan penumpang Kapal Marine Hawk Tanggapan somasi dengan nomor 147/KHTR/PTB/TS-KRS/VIII/2025 tersebut dikirimkan Rabu 20 Agustus 2025.

Tantimin menegaskan, pihaknya menantang Kuasa Hukum Karina untuk membuktikan klaim soal kehilangan barang bawaan penumpang di Kapal Marine Hawk 3.

“Kita bicara hukum tentu harus dibuktikan dengan bukti-bukti, oleh karena itu kami tantang Rekan Ris Susanto dkk sebagai Kuasa Hukum Karina Sembiring untuk membuktikan klaim soal kehilang barang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 20 Agustus 2025 malam.

Menurut Pengacara yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, beberapa hal yang ditantang untuk dibuktikan adalah, pertama, apakah ada dapat membuktikan bahwa benar Karina menumpang kapal Marine Hawk 3 dari Johor Bahru tujuan Batam (tiket kapal).

Kedua, apakah ada bukti yang dapat membuktikan benar Karina telah berbelanja di Malaysia dan telah membeli beberapa barang yang diklaim Karina telah hilang.

Ketiga, apakah barang bawaan penumpang milik Karina tersebut dibawa sendiri(hand carry) atau dititipkan kepada ABK(crew) kapal.

Keempat, apakah ada bukti-bukti bahwa barang bawaan penumpang milik Karina tersebut ada dimasukkan ke dalam kapal Marine Hawk 3.

Bendahara DPC Peradi Kota Batam ini juga mengatakan bahwa dalam tanggapan somasi tersebut, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti untuk menguatkan pernyataan Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari.

“Kami menyertakan bukti yang menguatkan pernyataan kami. Argumen harus disertai bukti-bukti,”beberanya.

Ia juga mempersilahkan Kuasa Hukum Karina jika membuat laporan pidana atau perdata.

“Kalau pun kuasa hukum Karina mau lapor pidana atau gugat perdata, silakan itu hak mereka. Sejatinya Karina sudah melapor ke Polresta Barelang tapi ditolak, karena tidak berdasar dan tidak ada bukti,”pungkasnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

7 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

8 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

9 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

11 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

11 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.