Categories: BISNIS

Tarif Angkutan Online Terus Digodok

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus (daring) bakal tetap diputuskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen)

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana menjelaskan, Kemhub tengah menggodok peraturan baru angkutan daring dengan mencantumkan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat lewat usulan daerah.

Kebijakan itu sama persis dengan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26/2017 yang 14 pasal dan 18 poin di antaranya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

“Tarif sama persis dengan Permenhub 26. Jadi, tarif itu ditetapkan dirjen atas usulan dari daerah,” ungkap Cucu setelah rapat koordinasi angkutan sewa khusus yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta pada Selasa (17/10).

Dia menjelaskan, pertimbangan penetapan tarif tetap dilakukan dirjen agar tidak ada selisih antara daerah-daerah yang berdekatan. Bila penetapan tarif diserahkan kepada daerah, maka dikhawatirkan terjadi selisih, yang bisa saja sangat signifikan, di antara daerah-daerah yang berbatasan langsung.

Karenanya, tambah Cucu, ketentuan tarif yang sudah diatur dalam Permenhub 26, dan kemudian dibuat regulasi turunannya berupa peraturan dirjen, sudah tepat.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 diatur bahwa besaran tarif angkutan sewa khusus terbagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali) dan wilayah II (Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua). Untuk wilayah 1, tarif batas atas yang berlaku adalah Rp 6.000/km dan tarif batas bawah Rp 3.500/km. Sedangkan, tarif batas atas wilayah II sebesar Rp 6.500/km dan tarif batas bawah senilai Rp 3.700/km.

“Pakai (kembali perhitungan yang awal), kan nanti di ketentuan peralihan (aturan baru) disebutkan. Jadi, ketentuan terkait tarif yang sudah berlaku (pada Permenhub 26) tetap berlaku,” pungkas Cucu.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengungkapkan, putusan MA perihal Permenhub 26 salah satunya menyatakan tarif angkutan sewa khusus harus dengan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa. Sebab itu, Kemenhub mengejawantahkan putusan itu dalam aturan baru, namun dengan adanya koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Dia menambahkan, tarif batas atas perlu ada, supaya melindungi konsumen dari ongkos terlalu mahal pada waktu ramai. Sedangkan, tarif batas bawah diperlukan guna menjaga persaingan usaha tetap sehat.

 

 

 

Editor     : Roni Rumahorbo
Sumber  : Beritasatu.com

Roni Rumahorbo

Recent Posts

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

2 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

2 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

17 jam ago

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Berpartisipasi dalam Band Competition 2025

Dalam semangat kolaborasi dan kreativitas tanpa batas, JackOne Band yang beranggotakan dari Pekerja BRI Region…

1 hari ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Gelar Sosialisasi Junio Smart di SMK Strada

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Branch Office Gunung Sahari menggelar kegiatan sosialisasi…

1 hari ago

Jurusan Sistem Informasi Bandung: Pilihan Terbaik, Masa Depan Digital di SATU University

Bandung sebagai kota pelajar menjadi salah satu tempat berkumpulnya kampus dengan reputasi terbaik di Indonesia,…

2 hari ago

This website uses cookies.