Categories: BISNIS

Tarif Angkutan Online Terus Digodok

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus (daring) bakal tetap diputuskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen)

Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana menjelaskan, Kemhub tengah menggodok peraturan baru angkutan daring dengan mencantumkan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat lewat usulan daerah.

Kebijakan itu sama persis dengan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26/2017 yang 14 pasal dan 18 poin di antaranya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).

“Tarif sama persis dengan Permenhub 26. Jadi, tarif itu ditetapkan dirjen atas usulan dari daerah,” ungkap Cucu setelah rapat koordinasi angkutan sewa khusus yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta pada Selasa (17/10).

Dia menjelaskan, pertimbangan penetapan tarif tetap dilakukan dirjen agar tidak ada selisih antara daerah-daerah yang berdekatan. Bila penetapan tarif diserahkan kepada daerah, maka dikhawatirkan terjadi selisih, yang bisa saja sangat signifikan, di antara daerah-daerah yang berbatasan langsung.

Karenanya, tambah Cucu, ketentuan tarif yang sudah diatur dalam Permenhub 26, dan kemudian dibuat regulasi turunannya berupa peraturan dirjen, sudah tepat.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 diatur bahwa besaran tarif angkutan sewa khusus terbagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali) dan wilayah II (Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua). Untuk wilayah 1, tarif batas atas yang berlaku adalah Rp 6.000/km dan tarif batas bawah Rp 3.500/km. Sedangkan, tarif batas atas wilayah II sebesar Rp 6.500/km dan tarif batas bawah senilai Rp 3.700/km.

“Pakai (kembali perhitungan yang awal), kan nanti di ketentuan peralihan (aturan baru) disebutkan. Jadi, ketentuan terkait tarif yang sudah berlaku (pada Permenhub 26) tetap berlaku,” pungkas Cucu.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengungkapkan, putusan MA perihal Permenhub 26 salah satunya menyatakan tarif angkutan sewa khusus harus dengan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa. Sebab itu, Kemenhub mengejawantahkan putusan itu dalam aturan baru, namun dengan adanya koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Dia menambahkan, tarif batas atas perlu ada, supaya melindungi konsumen dari ongkos terlalu mahal pada waktu ramai. Sedangkan, tarif batas bawah diperlukan guna menjaga persaingan usaha tetap sehat.

 

 

 

Editor     : Roni Rumahorbo
Sumber  : Beritasatu.com

Roni Rumahorbo

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

4 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

6 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

13 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

14 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

1 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.