JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan tarif batas atas dan bawah angkutan sewa khusus (daring) bakal tetap diputuskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen)
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana menjelaskan, Kemhub tengah menggodok peraturan baru angkutan daring dengan mencantumkan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat lewat usulan daerah.
Kebijakan itu sama persis dengan regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26/2017 yang 14 pasal dan 18 poin di antaranya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
“Tarif sama persis dengan Permenhub 26. Jadi, tarif itu ditetapkan dirjen atas usulan dari daerah,” ungkap Cucu setelah rapat koordinasi angkutan sewa khusus yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta pada Selasa (17/10).
Dia menjelaskan, pertimbangan penetapan tarif tetap dilakukan dirjen agar tidak ada selisih antara daerah-daerah yang berdekatan. Bila penetapan tarif diserahkan kepada daerah, maka dikhawatirkan terjadi selisih, yang bisa saja sangat signifikan, di antara daerah-daerah yang berbatasan langsung.
Karenanya, tambah Cucu, ketentuan tarif yang sudah diatur dalam Permenhub 26, dan kemudian dibuat regulasi turunannya berupa peraturan dirjen, sudah tepat.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 diatur bahwa besaran tarif angkutan sewa khusus terbagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali) dan wilayah II (Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua). Untuk wilayah 1, tarif batas atas yang berlaku adalah Rp 6.000/km dan tarif batas bawah Rp 3.500/km. Sedangkan, tarif batas atas wilayah II sebesar Rp 6.500/km dan tarif batas bawah senilai Rp 3.700/km.
“Pakai (kembali perhitungan yang awal), kan nanti di ketentuan peralihan (aturan baru) disebutkan. Jadi, ketentuan terkait tarif yang sudah berlaku (pada Permenhub 26) tetap berlaku,” pungkas Cucu.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengungkapkan, putusan MA perihal Permenhub 26 salah satunya menyatakan tarif angkutan sewa khusus harus dengan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa. Sebab itu, Kemenhub mengejawantahkan putusan itu dalam aturan baru, namun dengan adanya koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Dia menambahkan, tarif batas atas perlu ada, supaya melindungi konsumen dari ongkos terlalu mahal pada waktu ramai. Sedangkan, tarif batas bawah diperlukan guna menjaga persaingan usaha tetap sehat.
Editor : Roni Rumahorbo
Sumber : Beritasatu.com
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.