Tegas! KLH Perintahkan PT Esun Internasional Utama Indonesia Re-ekspor Limbah Elektronik

BATAM – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup(KLH), Irjen Pol Rizal Irawan memerintahkan PT Esun Internasional Utama Indonesia untuk melakukan Re-ekspor terhadap kontainer berisi limbah elektronik. Perintah re-ekspor limbah elektronik tersebut tertuang dalam surat Nomor: P.223/I/GKM.2.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Rizal Irawan menguraikan bahwa perintah Re-ekspor tersebut merujuk dari … Lanjutkan membaca Tegas! KLH Perintahkan PT Esun Internasional Utama Indonesia Re-ekspor Limbah Elektronik