Categories: BATAM

Temukan Dokumen Palsu Kapal MT Arman 114, Kedubes Iran Surati Mahkamah Agung RI

BATAM – Kedutaan Besar Republik Islan Iran menemukan dokumen diduga palsu mengatasnamakan Republik Islam Iran atau Kedutaan Iran terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini terungkap dalam Surat Kedutaan Besar Republik Islam Iran(Embassy Of The Islamic Republic Of Iran) di Jakarta No.Ref: 200-3-0084/1403 kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 Mei 2024 perihal Perkara Kapal Tanker Arman 114.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kantor Imigrasi Batam dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.

“Merujuk kepada surat kami No.200-3-0076/1403 tanggal 17 Mei 2024, dengan ini Kedutaan Besar mewakili Pemerintah Republik Islam Iran yang merupakan pemilik kapal berbendera Iran Arman 114, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat beberapa dokumen yang mengatasnamakan Republik Islam Iran atau Kedutaan Iran yang dilampirkan dalam berkas perkara dan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Batam merupakan dokumen palsu. Terlampir berkas-berkas yang dimaksud untuk ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi tersebut.

Dokumen Palsu kepemilikan MT Arman 114 yang dilampirkan dalam surat Kedubes Iran ke MA./IST

Dalam surat tersebut disebutkan, terkait hal ini, Kedutaan berharap mendapatkan pertimbangan secara serius dan memohon agar Kedutaan sebagai perwakilan negara bendera Kapal Arman 114 diberikan ruang dan tempat untuk menghadiri pengadilan yang berjalan dan membela haknya sebagai negara bendera kapal.

Perwakilan Konsulat Republik Islam Iran di Jakarta, Amir Roostam ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat Duta Besar Republik Islam Iran kepada Ketua Mahkamah Agung tersebut.

“Iya benar,  Kedutaan Iran ada mengeluarkan surat soal adanya dokumen palsu Kapal MT Arman 114 tersebut,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 10 Juli 2024.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

21 jam ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.