Badan Keselamatan Lalu Lintas dan Jalan Raya Nasional (NHTSA) sedang mengkaji proposal yang mewajibkan setiap model mobil terbaru memiliki perekam data.
Kamis waktu setempat ini Badan Manajemen Anggaran Gedung Putih telah menyelesaikan kajian proposal dan segera mengumumkan keputusan final, demikian inautonews, Jumat.
NHTSA ingin mewajibkan setiap mobil dan truk memiliki “kotak hitam” untuk meningkatkan persentase kendaraan kelas bawah yang memiliki alat perekam data peristiwa (EDR) dari 91,6 persen menjadi 100 persen. Pada 2010, Parlemen merestui pemasangan EDR pada semua kendaraan.
Salah satu isu yang diangkat adalah privasi pelanggan. Asosiasi Perusahaan Mobil (AAM), kamar dagang yang mewakili GM, Ford, Chrysler, Toyota dan VW mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan soal privasi tersebut.
“Alat perekam data peristiwa membantu teknisi memahami bagaimana mobilnya beraksi di dunia nyata, tetapi melihat ke depan, kami perlu memastikan bahwa privasi pelanggan tetap terjaga,” Kata Juru Bicara AAM Gloria Bergquist.
Banyak mobil mewah yang sudah memiliki EDR termasuk General Motors, Ford, Toyota dan Mazda.
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.