Badan Keselamatan Lalu Lintas dan Jalan Raya Nasional (NHTSA) sedang mengkaji proposal yang mewajibkan setiap model mobil terbaru memiliki perekam data.
Kamis waktu setempat ini Badan Manajemen Anggaran Gedung Putih telah menyelesaikan kajian proposal dan segera mengumumkan keputusan final, demikian inautonews, Jumat.
NHTSA ingin mewajibkan setiap mobil dan truk memiliki “kotak hitam” untuk meningkatkan persentase kendaraan kelas bawah yang memiliki alat perekam data peristiwa (EDR) dari 91,6 persen menjadi 100 persen. Pada 2010, Parlemen merestui pemasangan EDR pada semua kendaraan.
Salah satu isu yang diangkat adalah privasi pelanggan. Asosiasi Perusahaan Mobil (AAM), kamar dagang yang mewakili GM, Ford, Chrysler, Toyota dan VW mengatakan pemerintah perlu mempertimbangkan soal privasi tersebut.
“Alat perekam data peristiwa membantu teknisi memahami bagaimana mobilnya beraksi di dunia nyata, tetapi melihat ke depan, kami perlu memastikan bahwa privasi pelanggan tetap terjaga,” Kata Juru Bicara AAM Gloria Bergquist.
Banyak mobil mewah yang sudah memiliki EDR termasuk General Motors, Ford, Toyota dan Mazda.
Area industri seperti pabrik, gudang, warehouse, logistik serta cold storage dipenuhi dengan berbagai jenis bukaan…
Stroke masih menjadi salah satu penyebab kematian dan disabilitas tertinggi di Indonesia. Data menunjukkan bahwa…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group, mencatatkan pertumbuhan positif di segmen…
BATAM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan akan mengungkap para pihak…
Memasuki kuartal kedua tahun 2026, volatilitas pasar global menuntut ketangkasan strategi yang belum pernah terjadi…
BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan perusahaan swasta di Batam…
This website uses cookies.