Categories: BATAMKEPRI

Terancam Digusur, Warga Rempang Surati Presiden Jokowi

BATAM – Ribuan masyarakat di Pulau Rempang terancam  penggusuran akibat proyek pengembangan kawasan industri PT Makmur Elok Graha (MEG) yang banyak menargetkan kawasan permukiman warga.

Warga di dua Kelurahan Pulau Rempang, Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate, menjadi target relokasi dari proyek ini.

Berdasarkan Laporan Tentang Percepatan Investasi Pulau Rempang Direktorat Pengelolaan Pertanahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang diterbitkan pada Oktober 2022, tercatat ada sebanyak 15 titik pengajuan hak pengelolaan lahan (HPL) yang diajukan kepada Kantor Pertanahan Kota Batam.

Luas area 15 titik HPL yang diajukan tersebut yaitu 6.115.450 m² atau seluas 611,5 Ha. Sedangkan hasil ukur yang disetujui seluas 5.675.602 m² atau seluas 567,5 Ha.

Dari total luas wilayah yang diajukan ini, terhitung ada sebanyak 1.835 bangunan terancam penggusuran.

Warga Pulau Rempang bukan tanpa upaya dalam mempertahankan tanah warisan leluhurnya. Gerisman Ahmad sebagai tokoh masyarakat setempat sekaligus ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) bahkan telah menyurati Presiden Joko Widodo pada Juni 2023 lalu untuk penyelesaian persoalan ini.

“Kami sudah mengirim surat yang berisi sejarah lengkap tentang nenek moyang kami yang membuka lahan dan menetap sejak Kerajaan Melayu Islam Riau Lingga tahun 1834,” ungkap Gerisman, Rabu (9/8/2023), di Pulau Rempang.

Dalam surat tersebut, lanjut Gerisman, ia bersama masyarakat Melayu yang lain dan masyarakat yang tinggal di Pulau Rempang memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapat legalitas dan kepastian hukum dari lahan perkampungan mereka sebagaimana masyarakat NKRI lainnya.

“Kami berharap bapak Presiden dapat menyelesaikan, mendudukkan masalah kami sesuai dengan program bapak (Presiden Joko Widodo) yang berpihak kepada masyarakat,” tuturnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Batam, pada Rabu (9/8/2023), diminta oleh warga dari dua Kelurahan di Pulau Rempang  untuk memberikan sosialisasi tentang hukum kepada warga yang tergabung dalam KERAMAT atas persoalan yang terjadi di wilayah mereka.

Dalam dialog tersebut masyarakat secara jujur mengaku tentang ketidak fahaman mereka terkait masalah hukum pertanahan.

Hanya saja selama Batam berkembang menjadi wilayah Otorita Batam yang kini berganti BP Batam, pengajuan legalitas lahan yang mereka ajukan atas tanah yang mereka tempati tak pernah mendapat persetujuan.

Para warga sendiri mengaku tidak mau menghambat pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah.

Namun mereka keberatan jika harus direlokasi untuk meninggalkan tanah warisan leluhurnya yang sudah dihuni secara turun-temurun. Sebagian besar nenek moyang mereka sudah menempati Pulau Rempang jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Kami yang nelayan ini tidak mungkin bisa hidup di darat karena mata pencaharian di laut,” ujar Syamsurijal, warga setempat.

“Apakah pembangunan itu memang harus menghapus sejarah dan budaya yang dibangun ratusan tahun?” tanyanya.

Setelah mendengar cerita dan penjelasan warga, Ketua LBH Ansor Kota Batam, Effendi Sekedang, menyampaikan bahwa antara warga dan pengusaha memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

“Pemerintah tidak boleh memberikan perlakuan yang berbeda antara masyarakat setempat dan pengusaha,” jelasnya.

Selain itu ia juga meminta agar pemerintah lebih mengedepankan pendekatan yang humanis dalam penyelesaian sengketa di Pulau Rempang.

“Warga ini adalah masyarakat kita sendiri. Cara-cara yang lebih humanis tentunya perlu dikedepankan,” imbuhnya.

Warga di Pulau Rempang bukan satu-satunya yang terkena dampak dari proyek PT MEG. Dua pulau besar lain yang juga terdampak adalah Pulau Galang dan Pulau Galang Baru./Sholihul Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

5 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

5 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

6 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

6 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

9 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

22 jam ago

This website uses cookies.