Terbukti Bersalah Dumping Limbah B3, Begini Tuntutan Jaksa Terhadap PT Musim Mas
BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut PT Musim Mas yang diwakili oleh Gunawan Siregar selaku Direktur Utama PT Musim Mas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan yakni melakukan pembuangan (dumping) limbah B3 Spent Bleaching Earth(SBE) di TPA Telaga Punggur, pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 11 Juli … Lanjutkan membaca Terbukti Bersalah Dumping Limbah B3, Begini Tuntutan Jaksa Terhadap PT Musim Mas
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan