Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp2,8 Miliar
BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut terdakwa kasus peredaran rokok ilegal di Batam, Yaman bin Suang Hiang (YM) selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp2.896.954.000 subsidair 3 bulan kurungan karena telah terbukti secara sah melanggar pasal 56 Undang-undang RI No. 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang … Lanjutkan membaca Terdakwa Kasus Rokok Ilegal di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp2,8 Miliar
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan