Categories: BATAM

Terjerat Kasus Judi, Pemilik New Sugar Bar Dituntut 18 Bulan Penjara

BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut tiga orang terdakwa kasus perjudian di New Sugar Bar (Berkas terpisah) yakni Kha Hing alias Aseng sebagai pemain, Meiyya alias Mimi sebagai wasit, dan Han Sing alias Amin Sugeng sebagai pemilik bar/penanggungjawab dengan pidana selama 10 bulan hingga 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 3 Juli 2024.

Merujuk pada SIPP PN Batam, menurut JPU Terdakwa Kha Hing alias Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Kesempatan Untuk Main Judi.” sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum melanggar 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Kha Hing alias Aseng dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” kata JPU Abdullah Muhammad Ihsan ditulis di SIPP PN Batam.

Lanjut, JPU Abdullah Muhammad Ihsan juga membacakan tuntutan kepada terdakwa Meiyya alias Mimi dan Han Sing alias Amin Sugeng. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.” sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum melanggar 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Han Sing alias Amin Sugeng dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Terdakwa Mieyya alias Mimi dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan,” ujar JPU dikutip dari laman SIPP PN Batam.

Dalam perkara kejahatan perjudian ini, barang buktinya berupa 6 unit mesin slot, uang tunai Rp 1.650.000, 2 buah kunci mesin slot dan 44 bungkus koin mesin slot yang diperoleh dari New Sugar Bar JPU meminta majelis hakim dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 1.650 ribu dirampas untuk negara,” kata JPU.

Setelah pembacaan tuntutan itu, kemudian majelis hakim mengagendakan sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan penasehat hukum terdakwa atau Pledoi pada Rabu (10/07/2024)./Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pasca RDP Komisi IV DPRD Batam, LBH NVNJ Minta Kadisdik Batam Dicopot

BATAM - Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice(LBH NVNJ) meminta Wali Kota Batam Amsakar…

19 menit ago

KAI Logistik Kelola 6,8 Juta Ton Angkutan Barang hingga Mei 2026

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung distribusi barang nasional. Melalui…

4 jam ago

Sajiva Residence Apresiasi Dukungan PLN Gunung Putri dalam Mendukung Kesiapan Hunian Subsidi Siap Huni di Citeureup

Sajiva Residence menyampaikan apresiasi kepada PLN UP3 Gunung Putri (Cileungsi) dan PLN ULP Citeureup atas dukungan…

4 jam ago

ETF Bitcoin Kehilangan Miliaran Dolar, BI Naikkan Suku Bunga, Investor Diminta Waspadai Volatilitas Pasar

Pasar aset digital dan pasar keuangan global memasuki periode volatilitas yang lebih tinggi pada pekan…

4 jam ago

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Dalam upaya mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, BRI Region 6 menyelenggarakan…

6 jam ago

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

16 jam ago

This website uses cookies.