Categories: BATAMKRIMINAL

Terlibat Kasus Pencucian Uang Judi Online, Bos Money Changer Batam Dituntut 4 Tahun Penjara

BATAM – Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, Fandias Tan dan rekannya Juni Hendrianto dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam. Keduanya didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang hasil perjudian online melalui situs W88.

JPU Piter Louw dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Watimenna mengatakan, kedua terdakwa turut mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik terkait perjudian secara ilegal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara serta denda Rp4,375 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan,” kata JPU Piter Louw dalam sidang, Senin (17/2/2025).

Fandias dan Juni didakwa melanggar Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dinyatakan bersalah menerima dan menampung dana dari transaksi ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dalam persidangan, JPU mengungkap bahwa PT Dias Makmur Sejahtera melalui Dias Makmur Sejahtera Money Changer, yang bergerak di bidang penukaran uang asing, berperan dalam mengonversi dana perjudian menjadi mata uang crypto USDT (Tether).

Modus operandi yang dijalankan yakni menerima transfer dana dalam bentuk rupiah dari rekening milik Susilo, yang belakangan diketahui sebagai identitas samaran dari Edi Sino alias Jonni. Dana tersebut lalu ditukar ke USDT dan dikirim kembali ke dompet digital Susilo.

Hasil penyelidikan Kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa kedua terdakwa merupakan bagian dari jaringan judi online internasional. PT Dias Makmur Sejahtera diduga memperoleh keuntungan Rp657 juta dari transaksi yang mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Situs judi online W88, yang menjadi sumber dana ilegal ini, dikenal sebagai salah satu platform perjudian terbesar di Asia. Layanan yang ditawarkan meliputi taruhan olahraga, permainan slot, dan lotre dengan transaksi yang difasilitasi melalui transfer bank dan dompet digital.

Sebelumnya, aparat penegak hukum telah menindak sejumlah situs serupa seperti SBOTOP, 1XBET, dan Liga Ciputra. Beberapa pengelola telah dijatuhi hukuman, sementara lainnya masih menjalani proses hukum di PN Batam.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

2 jam ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

2 jam ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

3 jam ago

Bukan Sekadar Kampus! BINUS @Medan, Tempatnya Para Inovator Digitalpreneur

Di era digital yang terus berkembang, Gen Z menghadapi tantangan besar dalam dunia kerja yang…

3 jam ago

IFBC 2025; FranchiseOne Mendorong Pertumbuhan Wirausaha dan Peluang Bisnis Melalui Franchising

FranchiseOne hadir di Expo Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diadakan di ICE…

4 jam ago

Sempat Koreksi Usai Risalah The Fed, Tren Bullish Emas Masih Bertahan

Harga emas (XAU/USD) mengalami koreksi pada hari Rabu (19/2) selama sesi perdagangan Amerika Utara setelah…

4 jam ago

This website uses cookies.