Terpidana Mati di Batam Ingin Bertemu Kedua Anaknya

BATAM – swarakepri.com : Charles, SH selaku Penasehat Hukum Terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno mengungkapkan harapan salah seorang terpidana (Pudjo,red) untuk bisa bertemu kedua anaknya.

“Saya ingin ketemu kedua anakku,” kata Charles menirukan ucapan Pudjo saat bertemu di Lapas Barelang sebelum persidangan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(8/1/2015).

Charles juga mengatakan kedua terpidana mati tersebut saat ini berada dalam kondisi sehat. Keduanya juga mengaku optimis dengan upaya PK kedua yang diajukan di Pengadilan Negeri Batam. “Keduanya optimis PK nya bisa dikabulkan,” ujarnya.

Ketika disingging mengenai alasan ketidakhadiran kedua terpidana mati tersebut di persidangan(Kamis,red), Charles mengaku mengalami kendala untuk memenuhi persyaratan yang diminta pihak Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang.

“Lapas meminta penetapan dari Majelis Hakim. Selain itu kami juga harus meminta pengamanan dari Kepolisiam. Syarat-syarat itu belum bisa kami penuhi,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengaku akan tetap mengupayakan agar kedua terpidana mati tersebut bisa dihadirkan di persidangan untuk bisa mengungkap hal-hal baru.

“Kita berharap ada hal-hal baru yang terungkap jika keduanya bisa hadir di persidangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK) yang kedua kali oleh terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(8/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tidak menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari pemohon,” ujar Jaksa Ridho Setiawan..

Selain itu Ridho juga meminta Majelis Hakim menetapkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 103.PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011, putusan MA nomor576K/Pid.Sus/2008 tanggal 08 Mei 2008, putusan banding PT Riau nomor 134/PID/2007/PTR tanggal 13 Agustus 2007 dan putusan PN Batam nomor 82/PID.B/2007/PN.BTM tanggal 23 Mei 2007 yang diajukan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku.

“Menghukum pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp 5.000,” ujar Ridho. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

2 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

4 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

4 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

4 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

4 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

14 jam ago

This website uses cookies.