Terpidana Mati di Batam Ingin Bertemu Kedua Anaknya

BATAM – swarakepri.com : Charles, SH selaku Penasehat Hukum Terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno mengungkapkan harapan salah seorang terpidana (Pudjo,red) untuk bisa bertemu kedua anaknya.

“Saya ingin ketemu kedua anakku,” kata Charles menirukan ucapan Pudjo saat bertemu di Lapas Barelang sebelum persidangan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(8/1/2015).

Charles juga mengatakan kedua terpidana mati tersebut saat ini berada dalam kondisi sehat. Keduanya juga mengaku optimis dengan upaya PK kedua yang diajukan di Pengadilan Negeri Batam. “Keduanya optimis PK nya bisa dikabulkan,” ujarnya.

Ketika disingging mengenai alasan ketidakhadiran kedua terpidana mati tersebut di persidangan(Kamis,red), Charles mengaku mengalami kendala untuk memenuhi persyaratan yang diminta pihak Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Barelang.

“Lapas meminta penetapan dari Majelis Hakim. Selain itu kami juga harus meminta pengamanan dari Kepolisiam. Syarat-syarat itu belum bisa kami penuhi,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengaku akan tetap mengupayakan agar kedua terpidana mati tersebut bisa dihadirkan di persidangan untuk bisa mengungkap hal-hal baru.

“Kita berharap ada hal-hal baru yang terungkap jika keduanya bisa hadir di persidangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam menolak permohonan Peninjauan Kembali(PK) yang kedua kali oleh terpidana mati kasus narkotika, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno pada persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(8/1/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

“Tidak menerima atau menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari pemohon,” ujar Jaksa Ridho Setiawan..

Selain itu Ridho juga meminta Majelis Hakim menetapkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 103.PK/Pid.Sus/2010 tanggal 13 Januari 2011, putusan MA nomor576K/Pid.Sus/2008 tanggal 08 Mei 2008, putusan banding PT Riau nomor 134/PID/2007/PTR tanggal 13 Agustus 2007 dan putusan PN Batam nomor 82/PID.B/2007/PN.BTM tanggal 23 Mei 2007 yang diajukan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku.

“Menghukum pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp 5.000,” ujar Ridho. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

4 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

17 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

22 jam ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

22 jam ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

22 jam ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

22 jam ago

This website uses cookies.