Categories: BATAM

Tertibkan Penggunaan AIS Kapal, Bea Cukai-DJPL dan Kejaksaan Gelar Operasi Trident

BATAM – Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia meluncurkan Operasi Trident. Operasi ini merupakan pengembangan dari Operasi Pandawa yang dilaksanakan pada tahun 2022.

Pembukaan Operasi Trident ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Rudi Margono, Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo dan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer, Bambang Suseno.

“Operasi Trident difokuskan pada kawasan yang rawan penyelundupan, terutama di Selat Malaka dan pesisir timur Sumatera. Kondisi geografis dan maraknya modus penyelundupan menggunakan High Speed Craft (HSC) yang dilakukan dengan metode Ship-to-Ship di perairan internasional menjadi perhatian utama. Selain itu, banyaknya pelabuhan tikus di wilayah tersebut turut meningkatkan risiko penyelundupan dan pelanggaran lainnya,” jelas Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Senin 15 Juli 2024.

Operasi Trident bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban penggunaan Automatic Identification System (AIS) di kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Dengan menertibkan penggunaan AIS, diharapkan dapat meminimalisir potensi risiko penyelundupan yang berdampak pada kebocoran penerimaan negara serta mengganggu keamanan dan ketertiban nasional.

“Operasi Trident berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 8 hingga 22 Juli 2024, dengan area pelaksanaan di Batam, Bintan, Karimun, dan sekitarnya. Operasi ini melibatkan dua armada utama dan beberapa armada tambahan sebagai dukungan. Pelaksanaan operasi meliputi analisis bersama atas pemenuhan ketentuan AIS dan pengawasan terhadap pelanggaran yang ditemukan,” pungkas Askolani.

Operasi ini menekankan pentingnya sinergi antar instansi terkait melalui pertukaran data dan informasi. Joint analysis dilakukan untuk memahami karakter pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. Kejaksaan turut berperan dalam supervisi dan akselerasi tindak lanjut pelanggaran, sementara Puspom TNI memberikan dukungan dalam penanganan jika terdapat resistensi dari oknum tertentu.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Deforestasi di Sumatra Memicu Kayu Hanyut Saat Banjir, LindungiHutan Serukan Reforestasi Hulu DAS

Lonjakan deforestasi di Pulau Sumatra dalam dua tahun terakhir kembali menunjukkan dampak nyatanya. Kayu-kayu besar…

15 menit ago

Menyiapkan Besaran DP Rumah yang Tepat dan Memudahkan

Membeli rumah adalah salah satu keputusan finansial terbesar yang akan kamu ambil dalam hidup. Banyak…

18 menit ago

Tiket Nataru 2025/2026 Terjual 72 Persen, KAI Divre III Palembang Ingatkan Aturan Barang Bawaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang menyampaikan perkembangan terbaru terkait ketersediaan tiket…

39 menit ago

Nikmati Musim Liburan Bersama Quby pada Quby Christmas Holidays Hublife

Ada sesuatu yang berbeda dari Hublife setiap kali musim liburan datang. Lampu-lampu mungkin tampak lebih…

1 jam ago

Rekor All Time High di Berbagai Kelas Aset Sepanjang 2025, Nilai Transaksi Pengguna Nanovest Meningkat 95%

Sepanjang 2025, kepercayaan diri investor Indonesia meningkat signifikan seiring dengan kondisi pasar global yang bergerak…

1 jam ago

Dupoin Raih Top 3 Pialang dengan Volume Transaksi Terbesar November 2025 versi JFX

PT Dupoin Futures Indonesia kembali mencatatkan kinerja positif dengan berhasil masuk dalam Top 3 pialang…

2 jam ago

This website uses cookies.