Categories: BATAMHUKUM

Tiga Gugatan Perusahaan Asing Terhadap Kejaksaan Soal Kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan Kargo

BATAM – Gugatan perdata diajukan tiga perusahaan asing terhadap Kejaksaan terkait kepemilikan Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton ke Pengadilan Negeri Batam.

Gugatan perdata ini diajukan setelah vonis Pengadilan Negeri Batam atas perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dengan barang bukti Kapal MT Arman 114 dan kargo(muatan) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton telah berkekuatan hukum tetap(inkrah).

Tiga perusahaan asing tersebut adalah, Ocean Mark Shipping(OMS) Inc, perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave.Cuba.BLDG,P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi.

Kedua, Krill Marine Pte.Ltd, perusahaan pelayaran yang didirikan di Singapura. Ketiga, Concepto Screen SAL Off-Shore, perusahaan asal Lebanon yang beralamat di Mirna Chalouhi Commercial Center, Boulevard Sin El-Fil, Beirut, Lebanon.

Gugatan Ocean Mark Shipping(OMS) Inc

Ocean Mark Shipping(OMS)Inc mengugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau cq Kejaksaan Negeri Batam cq Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm dengan perkara nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan perdata OMS untuk sebagian. PN Batam menyatakan penggugat(OMS)sebagai pemilik yang sah secara hukum terhadap Kapal MT ARMAN 114 dengan kargo(muatan) berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton beserta dokumen kapal MT Arman 114, sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm.

PN Batam juga menyatakan barang bukti Kapal dan muatan dari Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114) dengan kargo(muatan) berupa Light Crude Oil sejumlah 166,975.36 metrik ton dirampas untuk negara Tidak Mempunyai Hukum Mengikat.

Atas putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut, Kejaksaan selaku tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau(PT Kepri).

Dalam putusannya, PT Kepri membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm tersebut.

PT Kepri menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding(Kejaksaan) semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025, yang dimohonkan banding.

PT Kepri juga menyatakan, gugatan terbanding(OMS) semula Penggugat Asal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Atas putusan banding PT Kepri tersebut, Ocean Mark Shipping(OMS) Inc telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung, pada Selasa 12 Agustus 2025 lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan setelah adanya pernyataan kasasi tersebut, pihak OMS masih belum menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Batam.

“Kita belum terima memori kasasi, baru pernyataan kasasi. Pengadilan(PN Batam) wajib memberitahukan ke pihak lawan(Kejaksaan) setelah memori kasasi kita terima,”ujarnya kepada SwaraKepri di Kantor Pengadilan Negeri Batam, Jumat 15 Agustus 2025 siang.

Gugatan Jauhari, Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd untuk Kapal MT Arman 114 

Krill Marine Pte.Ltd menggugat Kejaksaan Negeri Batam(Kejari Batam) ke Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 11 Juni 2025 dengan Nomor Perkara 206/Pdt.G/2025/PN Btm.

Dalam gugatannya, Jauhari selaku Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd untuk Kapal MT Arman 114 meminta Majelis Hakim menyatakan sah dan berharganya Surat Letter of Authorization (Surat Kuasa Direktur) Krill Marine Pte. Ltd tanggal 30 Oktober 2023 perihal penunjukan direktur local Krill Marine Pte Ltd untuk Kapal MT Arman 114 (IMO No: 9116412).

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

11 jam ago

This website uses cookies.