Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian terkait aturan blokir ponsel black market (BM) di Indonesia pada hari ini, Jumat (18/10/2019), bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Diperlukan proses sampai 6 bulan ke depan untuk mengimplementasikannya. Aturan blokir dengan nomor IMEI ini hanya berlaku untuk ponsel BM setelah aturan diterapkan, bukan pada saat ini atau ke belakang.
“SK sudah dibahas lama sekali, kita luncurkan setelah secara sistem sudah siap. Tujuannya untuk membendung black market,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto.
“Sistem ini tidak mengganggu bagi pengguna, pedagang juga punya waktu 6 bulan. Tidak ada ruang untuk jual black market,” tambahnya.
Adapun Menkominfo Rudiantara menyebut bahwa jika aturan ditunda sehari, kerugian yang timbul bisa mencapai Rp 55 miliar. Ia menyinggung soal keberhasilan program Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dilanjutkan program ini untuk melindungi industri dalam negeri.
“Kebijakan TKDN memberikan hasil yang sangat baik. Aturan IMEI ini bisa memberikan potensi pendapatan negara mencapai Rp 2 triliun per tahun, ” sebutnya.
Aturan IMEI ini dinilai sudah terlambat dilakukan jika dibandingkan beberapa negara lain yang sudah melindungi industrinya dengan baik. Maka, pemberlakuannya dianggap perlu segera diimplementasikan.
“Jika aturan ini ditunda sehari, kerugian yang timbul bisa mencapai Rp 55 miliar,” tegas Rudiantara.
Berikut tugas masing-masing kementerian dalam memberlakukan aturan IMEI, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail beberapa waktu lalu:
Kemenperin
1. Menyiapkan database dan SIBINA
2. Menyiapkan SOP Tata Kelola SIBINA:
– SOP Device Verification System
– SOP Device Registration System (Stok pedagang & handcarry – disiapkan bersama Kemendag)
– SOP Lost & Stolen (disiapkan bersama Kominfo)
Kominfo
1. Meminta operator menyediakan SOP layanan lost & stolen
2. Meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI
3. Meminta operator menyiapkan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR
4. Meminta operator menyiapkan EIR
5. Meminta operator mengeksekusi daftar yang dihasilkan SIBINA
Kemendag
1. Membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA
2. Menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System
– enam bulan pertama untuk stok pedagang
– selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaranhandcarry dan layanan VIP.
Artikel ini disadur dari https://m.detik.com/inet/law-and-policy/d-4750477/aturan-blokir-ponsel-bm-akhirnya-ditandatangani-3-menteri?tag_from=wpm_nhl_8
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.