Categories: TEKNOLOGI

Tiga Menteri Tandatangani Aturan Blokir Ponsel BM

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian terkait aturan blokir ponsel black market (BM) di Indonesia pada hari ini, Jumat (18/10/2019), bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Diperlukan proses sampai 6 bulan ke depan untuk mengimplementasikannya. Aturan blokir dengan nomor IMEI ini hanya berlaku untuk ponsel BM setelah aturan diterapkan, bukan pada saat ini atau ke belakang.

“SK sudah dibahas lama sekali, kita luncurkan setelah secara sistem sudah siap. Tujuannya untuk membendung black market,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto.

“Sistem ini tidak mengganggu bagi pengguna, pedagang juga punya waktu 6 bulan. Tidak ada ruang untuk jual black market,” tambahnya.

Adapun Menkominfo Rudiantara menyebut bahwa jika aturan ditunda sehari, kerugian yang timbul bisa mencapai Rp 55 miliar. Ia menyinggung soal keberhasilan program Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dilanjutkan program ini untuk melindungi industri dalam negeri.

“Kebijakan TKDN memberikan hasil yang sangat baik. Aturan IMEI ini bisa memberikan potensi pendapatan negara mencapai Rp 2 triliun per tahun, ” sebutnya.

Aturan IMEI ini dinilai sudah terlambat dilakukan jika dibandingkan beberapa negara lain yang sudah melindungi industrinya dengan baik. Maka, pemberlakuannya dianggap perlu segera diimplementasikan.

“Jika aturan ini ditunda sehari, kerugian yang timbul bisa mencapai Rp 55 miliar,” tegas Rudiantara.

Berikut tugas masing-masing kementerian dalam memberlakukan aturan IMEI, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail beberapa waktu lalu:

Kemenperin
1. Menyiapkan database dan SIBINA
2. Menyiapkan SOP Tata Kelola SIBINA:
– SOP Device Verification System
– SOP Device Registration System (Stok pedagang & handcarry – disiapkan bersama Kemendag)
– SOP Lost & Stolen (disiapkan bersama Kominfo)

Kominfo
1. Meminta operator menyediakan SOP layanan lost & stolen
2. Meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI
3. Meminta operator menyiapkan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR
4. Meminta operator menyiapkan EIR
5. Meminta operator mengeksekusi daftar yang dihasilkan SIBINA

Kemendag
1. Membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA
2. Menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System
– enam bulan pertama untuk stok pedagang
– selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaranhandcarry dan layanan VIP.

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://m.detik.com/inet/law-and-policy/d-4750477/aturan-blokir-ponsel-bm-akhirnya-ditandatangani-3-menteri?tag_from=wpm_nhl_8

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

6 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

7 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

7 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

7 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

7 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

8 jam ago

This website uses cookies.