Categories: TEKNOLOGI

Tiga Menteri Tandatangani Aturan Blokir Ponsel BM

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian terkait aturan blokir ponsel black market (BM) di Indonesia pada hari ini, Jumat (18/10/2019), bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Diperlukan proses sampai 6 bulan ke depan untuk mengimplementasikannya. Aturan blokir dengan nomor IMEI ini hanya berlaku untuk ponsel BM setelah aturan diterapkan, bukan pada saat ini atau ke belakang.

“SK sudah dibahas lama sekali, kita luncurkan setelah secara sistem sudah siap. Tujuannya untuk membendung black market,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto.

“Sistem ini tidak mengganggu bagi pengguna, pedagang juga punya waktu 6 bulan. Tidak ada ruang untuk jual black market,” tambahnya.

Adapun Menkominfo Rudiantara menyebut bahwa jika aturan ditunda sehari, kerugian yang timbul bisa mencapai Rp 55 miliar. Ia menyinggung soal keberhasilan program Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dilanjutkan program ini untuk melindungi industri dalam negeri.

“Kebijakan TKDN memberikan hasil yang sangat baik. Aturan IMEI ini bisa memberikan potensi pendapatan negara mencapai Rp 2 triliun per tahun, ” sebutnya.

Aturan IMEI ini dinilai sudah terlambat dilakukan jika dibandingkan beberapa negara lain yang sudah melindungi industrinya dengan baik. Maka, pemberlakuannya dianggap perlu segera diimplementasikan.

“Jika aturan ini ditunda sehari, kerugian yang timbul bisa mencapai Rp 55 miliar,” tegas Rudiantara.

Berikut tugas masing-masing kementerian dalam memberlakukan aturan IMEI, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail beberapa waktu lalu:

Kemenperin
1. Menyiapkan database dan SIBINA
2. Menyiapkan SOP Tata Kelola SIBINA:
– SOP Device Verification System
– SOP Device Registration System (Stok pedagang & handcarry – disiapkan bersama Kemendag)
– SOP Lost & Stolen (disiapkan bersama Kominfo)

Kominfo
1. Meminta operator menyediakan SOP layanan lost & stolen
2. Meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI
3. Meminta operator menyiapkan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR
4. Meminta operator menyiapkan EIR
5. Meminta operator mengeksekusi daftar yang dihasilkan SIBINA

Kemendag
1. Membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA
2. Menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System
– enam bulan pertama untuk stok pedagang
– selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaranhandcarry dan layanan VIP.

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://m.detik.com/inet/law-and-policy/d-4750477/aturan-blokir-ponsel-bm-akhirnya-ditandatangani-3-menteri?tag_from=wpm_nhl_8

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

The May Edit: Panduan Gaya Kurasi Tekstur Kontemporer untuk Agenda Long Weekend Idul Adha, Silaturahmi, Kondangan, hingga Hangout

Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…

8 jam ago

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…

8 jam ago

Elevated EV Experience at EVOLUXE 2026 PIK Avenue

PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…

8 jam ago

Tools AI Screening Saham no.1 Di indonesia

SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…

10 jam ago

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…

10 jam ago

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Tak Semanis Tahun Lalu

Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…

10 jam ago

This website uses cookies.