Categories: TEKNOLOGI

Tiga Menteri Tandatangani Aturan Blokir Ponsel BM

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menandatangani Peraturan Menteri (Permen) Perindustrian terkait aturan blokir ponsel black market (BM) di Indonesia pada hari ini, Jumat (18/10/2019), bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Diperlukan proses sampai 6 bulan ke depan untuk mengimplementasikannya. Aturan blokir dengan nomor IMEI ini hanya berlaku untuk ponsel BM setelah aturan diterapkan, bukan pada saat ini atau ke belakang.

“SK sudah dibahas lama sekali, kita luncurkan setelah secara sistem sudah siap. Tujuannya untuk membendung black market,” kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto.

“Sistem ini tidak mengganggu bagi pengguna, pedagang juga punya waktu 6 bulan. Tidak ada ruang untuk jual black market,” tambahnya.

Adapun Menkominfo Rudiantara menyebut bahwa jika aturan ditunda sehari, kerugian yang timbul bisa mencapai Rp 55 miliar. Ia menyinggung soal keberhasilan program Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dilanjutkan program ini untuk melindungi industri dalam negeri.

“Kebijakan TKDN memberikan hasil yang sangat baik. Aturan IMEI ini bisa memberikan potensi pendapatan negara mencapai Rp 2 triliun per tahun, ” sebutnya.

Aturan IMEI ini dinilai sudah terlambat dilakukan jika dibandingkan beberapa negara lain yang sudah melindungi industrinya dengan baik. Maka, pemberlakuannya dianggap perlu segera diimplementasikan.

“Jika aturan ini ditunda sehari, kerugian yang timbul bisa mencapai Rp 55 miliar,” tegas Rudiantara.

Berikut tugas masing-masing kementerian dalam memberlakukan aturan IMEI, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail beberapa waktu lalu:

Kemenperin
1. Menyiapkan database dan SIBINA
2. Menyiapkan SOP Tata Kelola SIBINA:
– SOP Device Verification System
– SOP Device Registration System (Stok pedagang & handcarry – disiapkan bersama Kemendag)
– SOP Lost & Stolen (disiapkan bersama Kominfo)

Kominfo
1. Meminta operator menyediakan SOP layanan lost & stolen
2. Meminta operator mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI
3. Meminta operator menyiapkan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR
4. Meminta operator menyiapkan EIR
5. Meminta operator mengeksekusi daftar yang dihasilkan SIBINA

Kemendag
1. Membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA
2. Menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System
– enam bulan pertama untuk stok pedagang
– selanjutnya selama masa operasional untuk pendaftaranhandcarry dan layanan VIP.

 

 

 

 

 

 

 

Artikel ini disadur dari https://m.detik.com/inet/law-and-policy/d-4750477/aturan-blokir-ponsel-bm-akhirnya-ditandatangani-3-menteri?tag_from=wpm_nhl_8

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Harga Emas Hari Ini Diprediksi Masih Melemah, Dupoin Futures Soroti Level 3.938

Pergerakan harga emas pada perdagangan hari Kamis (16/7) diperkirakan masih berada dalam tekanan, meskipun volatilitas…

13 menit ago

Tempati Kantor Baru, BP Tapera Siapkan Akad Massal 62.530 KPR Sejahtera FLPP di Batang

Sebagai bagian dari percepatan Program 3 Juta Rumah, BP Tapera bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan…

46 menit ago

Bingung Pilih Warna Motor? Ini Tips Menyesuaikannya dengan Personal Style dan Daily Lifestyle

Memilih motor kini tidak hanya soal performa atau fitur. Bagi banyak orang, warna motor juga menjadi pertimbangan…

1 jam ago

FLIX Cinema Hadirkan Deretan Film Blockbuster Bulan Juli

Memasuki bulan Juli, FLIX Cinema menghadirkan deretan film blockbuster yang siap memberikan pengalaman nonton seru.…

1 jam ago

Membangun Babak Baru Hubungan Indonesia–India

Langit New Delhi tampak cerah pada 26 Januari 2025 ketika India merayakan Hari Republik ke-76…

3 jam ago

Hadapi Cost of Fund yang Masih Tinggi, BRI Finance Fokus pada Efisiensi Operasional

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

3 jam ago

This website uses cookies.