Categories: BATAMKEPRINASIONAL

Tiga Warga Rempang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kata YLBHI

BATAM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan Polresta Barelang yang menetapkan tiga warga Pulau Rempang sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Makmur Elok Graha (PT MEG).

Pengurus YLBHI, Edy Kurniawan Wahid mengatakan, keputusan tersebut dianggap mencerminkan pola kekerasan struktural dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Penetapan tersangka ini muncul pasca serangkaian kekerasan yang terjadi pada 17-18 Desember 2024, di mana tim keamanan PT MEG menyerang tiga lokasi di Rempang, yakni Posko Masyarakat Adat Sembulang Hulu, Posko Sei Buluh, dan Posko Bantuan Hukum LBH Gerakan Pemuda Ansor.

Dalam insiden tersebut, delapan warga mengalami luka-luka, termasuk patah tulang dan trauma akibat serangan. Warga juga menyebutkan bahwa penyerangan dilakukan secara terorganisasi dengan metode terukur dan terencana.

“Kami menilai kekerasan ini sengaja dimobilisasi untuk memaksa warga meninggalkan tempat tinggal mereka,” kata Edy Kurniawan Wahid, Sabtu (25/1/2025).

Alih-alih memberikan perlindungan kepada warga, pada 18 Januari 2025 Polresta Barelang menetapkan tiga warga sebagai tersangka, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Ketiganya dituduh melakukan perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP.

Menurut laporan YLBHI, insiden bermula ketika warga menangkap seorang anggota tim keamanan PT MEG yang merusak spanduk penolakan PSN Rempang Eco-City.

Meskipun telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi, tindakan hukum terhadap pelaku tidak dilakukan. Sebaliknya, pelaku berhasil dibebaskan oleh kelompoknya sebelum kembali menyerang warga.

“Kami telah meminta ke Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK untuk meninjau ulang status penetapan tersangka dan mencabutnya karena ini nyata kriminalisasi,” ungkap Edy.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dan Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian, namun hingga saat ini tidak mendapati tanggapan.

Lanjut Edy, pihaknya juga mengkritik keras Polresta Barelang yang hanya menetapkan dua anggota tim keamanan PT MEG sebagai tersangka dari puluhan pelaku penyerangan. Selain itu, laporan warga terkait kekerasan belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

“Polisi terkesan melindungi kelompok pelaku kekerasan ini. Bahkan, pemerintah setempat melalui Kecamatan Galang memberikan fasilitas kepada pelaku untuk terus mengintimidasi warga,” lanjutnya.

Atas adanya penetapan tersangka tersebut, YLBHI dan tim solidaritas nasional untuk Rempang mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk membatalkan proyek strategis nasional Rempang Eco City karena dianggap mengancam keamanan warga dan identitas kultural masyarakat adat Pulau Rempang.

Selain itu, pihaknya meminta agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera menghentikan proses hukum terhadap tiga warga dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menindaklanjuti laporan warga terhadap tim keamanan PT MEG yang melakukan kekerasan, dan melakukan audit terhadap kinerja Polresta Barelang yang dianggap melanggar prinsip melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Presiden, Kapolri, dan institusi terkait harus segera bertindak untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi masyarakat adat Rempang. Pola kekerasan ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi,” tutupnya./PT

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Harga Emas Berpotensi Koreksi, Peluang Rebound Masih Terbuka

Pergerakan harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (21/4) diperkirakan masih berada dalam fase konsolidasi,…

2 jam ago

Webinar Telkom AI Center, From Prompt to Motion: Revolusi Baru dalam Pembuatan Konten Video Berbasis AI

Telkom AI Center Jakarta kembali menggelar webinar GigTalks bertajuk “From Prompt to Motion” yang diikuti…

4 jam ago

Kartini 2026: Perempuan Bekerja Makin Stres, Tren ‘Self-Care’ Jadi Bentuk Emansipasi Baru

Pada Hari Kartini 2026 di Jakarta, Bali Wangi Spa menyoroti meningkatnya tingkat stres pada perempuan…

5 jam ago

Polisi Datangi Lokasi Dugaan Penimbunan Limbah Elektronik di Batam Center

BATAM - Personel Polisi dari Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi lokasi dugaan penimbunan limbah elektronik yang…

6 jam ago

Sinyal Bahaya untuk Nvidia? Google Siapkan Gebrakan Besar di AI

Persaingan di industri kecerdasan buatan (AI) semakin memanas. Kali ini, Alphabet Inc. dikabarkan tengah menyiapkan…

7 jam ago

Penanggung Jawab Sekolah NGS Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

BATAM - Pengelola Sekolah CSB melaporkan penanggung jawab Sekolah NSB berinisial M ke Polresta Barelang…

8 jam ago

This website uses cookies.