Categories: BISNIS

Tim 9 Segel Alat Berat Reklamasi Semakau Kecil

BATAM – Tim 9 Pemerintah Kota Batam menyegel beberapa alat berat milik PT TK yang sedang beraktifitas di lokasi reklamasi pantai Semakau Kecil, Belian, Batam, Kepulauan Riau, Rabu(18/5/2016).

 

Tindakan penyegelan yang dipimpin langsung Ketua Tim 9 Agussahiman ini merupakan tindak lanjut dari intruksi penghentian reklamasi dari Wali Kota Batam, Senin(16/5/2016) lalu.

 

Sekretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo mengatakan, hari ini(Rabu), tim 9 turun ke beberapa lokasi reklamasi untuk melihat langsung aktifitas reklamasi pasca terbitnya instruksi Wali Kota.

 
“Tadi tim 9 turun ke lapangan, dipimpin langsung pak Sekda didampingi Bapedal, Bapeko, Dinas Pertanahan, Dispendam Kp2K dan bagian Hukum,” ujar Dendi kepada AMOK Group diruang kerjanya, Rabu(18/5/2016) sore.

 

Dendi mengatakan, selain menyegel alat berat di lokasi reklamasi pantai Semakau Kecil, tim 9 juga mengecek dan menyegel alat berat di beberapa lokasi reklamasi lainnya di Batam.

 

Beberapa lokasi tersebut diantaranya kawasan Ocarina, Golden Prown, Tanjung Buntung, Pulau Bokor dan Janda Berhias.

 

“Di Ocarina kita segel 2 alat berat, Golden Prown disegel 1 alat berat, dan Janda Berhias disegel 4 alat berat dan 7 dump truk,” jelas Dendi.

 

Menurut Dendi 14 perusahaan yang dihentikan kegiatan reklamasinya termasuk pemborong yang ada telah dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan oleh Tim 9.

 

“Mereka sudah disurati untuk dimintai keterangan dan mengecek kelengkapan izinnya,” jelasnya.

 

Selain meminta keterangan terhadap 14 perusahaan tersebut, Tim 9 kata Dendi, juga telah meminta BP Batam agar sementara waktu tidak mengeluarkan izin cut and fill di pesisir laut Batam.

 

“Tadi kita undang Direktur Pembangunan BP Batam, dan kita minta sementara waktu tidak menerbitkan izin cut and fill,” terangnya.

 

Ditambahkan, nantinya akan dibentuk tim teknis antara Pemko dan BP Batam untuk mengevaluasi pemberian izin reklamasi di Batam.

 

Berita sebelumnya, Wali Kota Rudi akhirnya menghentikan kegiatan reklamasi di Batam selama 3 bulan kedepan dengan mengeluarkan instruksi Nomor 2 tahun 2016, Senin(16/5/2016) sore.

 

“Pak Wako dan Wawako telah mengeluarkan instuksi nomor 2/2016 tentang penghentian sementara kegiatan reklamasi di Batam,” kata Kepala Bapedalda sekaligus Sektretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo, Senin(16/5/2016) sore.

 

Dendi mengatakan penghentian reklamasi tersebut dilakukan setelah Tim 9 melaporkan secara resmi hasil evaluasi tim kepada Wali Kota Batam hari Jumat kemarin.

 

“Temuan umum dari evaluasi adalah indikasi ketidaksesuaian dengan prosedur yang diatur Perpres nomor 122 tahun 2012,”jelas Dendi.

 

(red/tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.