BATAM – Tim 9 Pemerintah Kota Batam menyegel beberapa alat berat milik PT TK yang sedang beraktifitas di lokasi reklamasi pantai Semakau Kecil, Belian, Batam, Kepulauan Riau, Rabu(18/5/2016).
Tindakan penyegelan yang dipimpin langsung Ketua Tim 9 Agussahiman ini merupakan tindak lanjut dari intruksi penghentian reklamasi dari Wali Kota Batam, Senin(16/5/2016) lalu.
Sekretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo mengatakan, hari ini(Rabu), tim 9 turun ke beberapa lokasi reklamasi untuk melihat langsung aktifitas reklamasi pasca terbitnya instruksi Wali Kota.
“Tadi tim 9 turun ke lapangan, dipimpin langsung pak Sekda didampingi Bapedal, Bapeko, Dinas Pertanahan, Dispendam Kp2K dan bagian Hukum,” ujar Dendi kepada AMOK Group diruang kerjanya, Rabu(18/5/2016) sore.
Dendi mengatakan, selain menyegel alat berat di lokasi reklamasi pantai Semakau Kecil, tim 9 juga mengecek dan menyegel alat berat di beberapa lokasi reklamasi lainnya di Batam.
Beberapa lokasi tersebut diantaranya kawasan Ocarina, Golden Prown, Tanjung Buntung, Pulau Bokor dan Janda Berhias.
“Di Ocarina kita segel 2 alat berat, Golden Prown disegel 1 alat berat, dan Janda Berhias disegel 4 alat berat dan 7 dump truk,” jelas Dendi.
Menurut Dendi 14 perusahaan yang dihentikan kegiatan reklamasinya termasuk pemborong yang ada telah dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan oleh Tim 9.
“Mereka sudah disurati untuk dimintai keterangan dan mengecek kelengkapan izinnya,” jelasnya.
Selain meminta keterangan terhadap 14 perusahaan tersebut, Tim 9 kata Dendi, juga telah meminta BP Batam agar sementara waktu tidak mengeluarkan izin cut and fill di pesisir laut Batam.
“Tadi kita undang Direktur Pembangunan BP Batam, dan kita minta sementara waktu tidak menerbitkan izin cut and fill,” terangnya.
Ditambahkan, nantinya akan dibentuk tim teknis antara Pemko dan BP Batam untuk mengevaluasi pemberian izin reklamasi di Batam.
Berita sebelumnya, Wali Kota Rudi akhirnya menghentikan kegiatan reklamasi di Batam selama 3 bulan kedepan dengan mengeluarkan instruksi Nomor 2 tahun 2016, Senin(16/5/2016) sore.
“Pak Wako dan Wawako telah mengeluarkan instuksi nomor 2/2016 tentang penghentian sementara kegiatan reklamasi di Batam,” kata Kepala Bapedalda sekaligus Sektretaris Tim 9 Pemko Batam, Dendi Purnomo, Senin(16/5/2016) sore.
Dendi mengatakan penghentian reklamasi tersebut dilakukan setelah Tim 9 melaporkan secara resmi hasil evaluasi tim kepada Wali Kota Batam hari Jumat kemarin.
“Temuan umum dari evaluasi adalah indikasi ketidaksesuaian dengan prosedur yang diatur Perpres nomor 122 tahun 2012,”jelas Dendi.
(red/tim)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.